Sukses

Komisi II Minta Mensesneg Hentikan Revitalisasi Monas

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Hugua menyebut Pemprov DKI belum mendapatkan izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka soal revitalisasi Monas.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno soal aset negara. Salah satu yang dibincangkan adalah proyek revitalisasi Monas yang dilakukan Pemprov DKI.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Hugua menyebut, Pemprov DKI belum mendapatkan izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka soal revitalisasi Monas yang diketuai Mensesneg Pratikno.

"Kalau dilihat dari jawaban Mensesneg itu sebetulnya belum ada izin. Jadi dewan pengarah belum memberikan izin kepada pemerintah DKI Jakarta untuk melakukan kegiatan aktivitas pembangunan di sana," kata Hugua di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Maka dari itu, Komisi II meminta revitalisasi Monas dihentikan dulu. Kemudian, bila ada masalah lingkungan di dalamnya akan dibicarakan. Sebab, pohon berpengaruh untuk kehidupan di Ibu Kota.

"Karbon dan juga bagaimana kontribusi oksigen kesehatan untuk warga Jakarta. Oke, kita pertegas untuk dihentikan dulu. Pak Mensesneg hentikan dulu pembangunan Monas itu," ucapnya.

Dia menyebut, Komisi II juga minta dilakukan audit lingkungan soal revitalisasi Monas. Menurut Hugua, pohon sangat penting dan satu pohon di Jakarta lebih berharga dari bangunan yang beratus-ratus lantai.

"Lain halnya dengan di Sulawesi dan kalimantan satu pohon itu tidak ada artinya. Kita minta audit lingkungan dulu bagimana dampaknya dan dibuat perizinan setelah proses ini berjalan dengan baik gitu loh," ujar Hugua.

Sementara, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Kadis Citata) DKI Jakarta, Heru Hermawanto, mengklaim pihaknya telah mengajukan izin revitalisasi kawasan Monas kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Pengajuan izin itu, kata dia, diserahkan pada Jumat, 24 Januari 2020.

"Sudah bareng Pak Sekda," kata Heru di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (27/1).

Selain surat permohonan izin, dia juga melampirkan dokumen pendukung, yakni Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 792 Tahun 1997 tentang Rencana Tapak dan Pedoman Pembangunan Fisik Taman Medan Merdeka.

Reporter: M Genantan Saputra

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.