Sukses

Sugeng dan Yadyn Ditarik, KPK Minta 6 Jaksa Baru ke Kejaksaan

Menurut Nawawi, penarikan jaksa itu merupakan kewenangan pihak kejaksaan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta enam jaksa baru ke Kejaksaan Agung. Adapun enam jaksa tersebut nantinya untuk menggantikan dua orang jaksa yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung.

"Ada enam jaksa baru untuk menggantikan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pamalango di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

Dia menegaskan, penarikan jaksa tersebut bukan atas keinginan dari pimpinan KPK. Menurut Nawawi, penarikan jaksa itu merupakan kewenangan pihak kejaksaan.

"Tidak ada yang dibalikin. Karena waktunya juga mungkin yang sudah habis. Enggak ada yang balikin. Mereka (Kejaksaan Agung) yang narik," jelasnya.

"Kan itu pegawai yang diperbantukan dari kejaksaan. Kapan saja mereka tarik. Tanyakan saja sama pimpinannya," sambung Nawawi.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menarik dua jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu jaksa yang ditarik ke Korps Adhiyaksa adalah Yadyn Palebangan.

Dari informasi yang dihimpun, surat keputusan (SK) penarikan Yadyn ke Kejagung keluar pada 15 Januari 2020. Namun Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan belum mengetahui informasi tersebut.

"Setahu saya ada. Saya tadi sudah konfirmasi ke Biro SDM, surat keputusannya belum ada, (jadi) masih bekerja di sini," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 27 Januari 2020.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dua Jaksa Ditarik

Sebagai informasi, dua jaksa yang ditarik ke Kejagung adalah Yadyn dan Sugeng. Yadyn merupakan tim analisis kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Kasus ini menyeret sejumlah kader PDIP dan seorang Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sementara Sugeng adalah ketua tim pemeriksa dugaan etik Firli Bahuri saat menjabat Deputi Penindakan KPK. Pemeriksaan etik berkaitan dengan dugaan pertemuan Firli dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi.

Saat pertemuan terjadi, KPK tengah menyelidik kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont. Belakangan, sebelum Firli menjabat sebagai ketua KPK, lembaga antirasuah menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Firli.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.