Sukses

Ini Kriteria Kasus yang Berpotensi Dihentikan Penanganannya oleh KPK

Ali menampik bila niatan penghentian sejumlah kasus ditangani KPK adalah imbas dari beleid baru.

Liputan6.com, Jakarta - Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan kriteria kasus yang berpotensi dihentikan penanganannya. Hal ini mencuat usai Ketua KPK Firli Bahuri menjalani rapat dengar pendapat bersama Komisi 3 DPR RI.

"Ada beberapa perkara yang itu sisa perkara tahun sebelumnya. Kita mengumpulkan kemudian kita membaca ulang, analisis lebih jauh terkait sekian perkara yang memang tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga ada kepastian penyelidikan perkara itu dihentikan," kata Ali di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Ali menampik bila niatan penghentian sejumlah kasus ditangani KPK adalah imbas dari beleid baru. Dia menegaskan, sebelum ada UU revisi pun KPK bisa menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi bila memang tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Karena ini perkara kan penyelidikan. Sejak UU belum diubah untuk penyelidikan oleh KPK memang bisa dihentikan. Kecuali penyidikan. Kalau saat ini UU No.19 Tahun 2019 memang ada peluang untuk bisa dihentikan dengan syarat tertentu," jelas Ali.

Ali menambahkan, niatan penghentian sebuah kasus di KPK bertujuan memberi kepastian. Harapannya, agar seorang yang masuk ke ranah penyelidikan KPK mendapat status yang jelas bila tersangkut masalah rasuah.

"Jadi untuk beri kepastian terkait perkara lama merupakan sisa tunggakan perkara lama. Perkaranya apa saja nanti kita sampaikan saat ini belum ada," Ali menandasi.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.