Sukses

Ombudsman Pertanyakan Fit and Proper Test untuk Dirut Transjakarta

Pelacakan mudah dilakukan, misalnya dibuatkan syarat agar calon pejabat BUMD wajib mendapatkan surat bebas pidana dari pengadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Menyusul kontroversi Donny Andy S Saragih selaku Dirut PT Transjakarta yang ternyata merupakan terpidana kasus penipuan, Ombudsman kantor perwakilan DKI Jakarta Raya mempertanyakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang dilakukan Pemprov DKI.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan, fit and proper test tersebut haruslah dilakukan karena merupakan perintah Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi yang mengamanatkan calon pejabat yang bisa berasal dari pejabat BUMD, PNS atau perorangan yang ditunjuk dan diberi rekomendasi gubernur.

"Menurut Pergub harusnya bersaing di situ dan pelacakan track record yang bersangkutan, yang jadi masalah kenapa BP BUMD sampai gagal lakukan tracking pada yang bersangkutan. Tapi sepertinya tes itu tidak fit and proper. Kalo fit and proper kan track record yang bersangkutan bisa kelacak," kata Teguh di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Pelacakan tersebut, kata dia, mudah dilakukan misalnya dibuatkan syarat agar calon pejabat BUMD wajib mendapatkan surat bebas pidana dari pengadilan.

"Itu kan mudah. Nggak mungkin berbohong karena kan sistemnya sudah online di pengadilan, nah kenapa nggak jadi salah satu syarat itu. Lalu, gubernur juga kan termasuk Forkopimda yang di dalamnya ada pengadilan tinggi, ada kejaksaan kan bisa minta info ke mereka juga, minta bantuan untuk melacak para kandidat, kenapa nggak dilakukan gitu," ucap Teguh.

Diketahui, baru menjabat sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sejak Kamis 23 Januari 2020 usai dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), Donny Andy Saragih akhirnya dibatalkan dari penunjukannya pada Senin ini.

Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin dalam keterangannya menyebutkan bahwa keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar RUPS PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Pembatalan ini, dilakukan karena Donny Saragih yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," kata Faisal.

Dengan pencabutan Donny sebagai Dirut Transjakarta, Teguh mengatakan pihaknya mengapresiasi hal tersebut sebagai tindakan korektif atas pemilihan pejabat BUMD.

"Kami harap ke depan nggak terjadi lagi lah. Seharusnya Pemprov lebih hati-hati ketika lakukan fit and proper test terkait pejabat di BUMD. Intinya semoga ke depan nggak ada lagi yang seperti ini," tuturnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis Kasasi

Diketahui, Donny merupakan terpidana dalam kasus yang tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut "turut serta melakukan penipuan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Pada 15 Agustus 2018 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis satu tahun penjara serta menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. Jaksa Penuntut Umum yakni Priyo W kemudian mengajukan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi Jakarta menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.

Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi Nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun kepada keduanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.