Sukses

Dewan Pengawas Sebut Pencarian Harun Masiku Ranah Pimpinan KPK

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, soal prosedur pencarian Harun Masiku tergantung pimpinan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas KPK menegaskan tak punya kewenangan dalam pencarian tersangka penyuap anggota KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku. Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan pihaknya juga tidak ikut campur menyoal benar atau salah sang buronan.

"Kami tidak memcampuri urusan hakim ya," kata Tumpak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Tumpak mengatakan, kewenangan pencarian tersangka berada di pimpinan KPK. Karena itu dia enggan menanggapi pencarian Harun lebih lanjut.

"Tanya saja sama pimpinan ya, bagaimana prosedur pencarian dan sebagainya, itu ranah pimpinan," kata dia.

Sebelumnya, Ketua KPK Komjen Firli Bahuri menegaskan pihaknya terus mencari keberadaan politikus PDIP Harun Masiku (HM) yang buron pasca-ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Upaya mencari dan menangkap HM terus dilakukan," ujar Firli kepada Liputan6.com, Rabu (22/1/2020).

Dia mengaku hingga kini masih terus memburu calon legislatif (caleg) PDIP dapil 1 Sumatera Selatan itu. Firli menegaskan, saat dirinya mengetahui keberadaan Harun, maka akan langsung dia tangkap.

"Kalau tahu tentang keberadaan tersangka, pasti saya tangkap. KPK tegas terhadap kasus tersangka. Siapa pun yang tahu tempat dan keberadaan tersangka kasih tahu saya, saya tangkap," kata Firli.

Firli menegaskan, belum tertangkapnya Harun tak menjadi kendala bagi penyidiknya untuk mengembangkan perkara dan menemukan pihak lain yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Penyidikan tetap berjalan. Proses pemanggilan saksi-saksi juga masih berlangsung," kata Firli.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Tetapkan 4 Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.