Sukses

Polisi: 2 Perampok di Warteg Jaksel Residivis Kasus yang Sama

Polisi menduga keempat pelaku perampokan di warteg ini juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Liputan6.com, Jakarta - Dua dari empat pelaku perampokan di sebuah warteg di Jakarta Selatan adalah residivis pada kasus yang sama.

"Tersangka PS dan SB merupakan residivis kasus yang sama," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Bastoni Purnama mengatakan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Minggu 26 Januari 2020 seperti dilansir Antara.

Hal diketahui berdasarkan pemeriksaan latar belakang para pelaku. Namun Bastoni tidak menjelaskan kasus sebelumnya yang melibatkan pelaku tersebut.

Keempat pelaku perampokan di warteg yakni Heru Wahono (22), Syadam Baskoro (22), Ahmad Firdaus (20) dan satu orang yang berinisial PS telah ditangkap.

Heru Wahono dan PS sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek, Ahmad Firdaus merupakan tukang parkir, sedangkan tersangka Syadam Baskoro tidak bekerja.

Polisi menduga keempat pelaku perampokan di warteg ini juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Hal itu didasarkan pada narkoba yang ditemukan petugas saat penangkapan salah satu tersangka.

"Tersangka HW punya sabu saat digeledah," ujar Bastoni

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Satu Tongkrongan

Bastoni mengatakan, keempat pelaku saling kenal dan kerap berkumpul bersama. "Mereka satu tongkrongan dan saling kenal," ujarnya.

Kepada petugas, para pelaku ini mengaku baru satu kali beraksi. Namun polisi terus mendalami pengakuan para tersangka karena polisi menduga mereka beraksi tidak hanya kali ini saja.

"Mereka mengaku baru satu kali beraksi dan kabur. Akan kami dalami lagi apakah pernah melakukan di TKP lain," katanya.

Keempat pelaku ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara.

"Empat tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.