Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap pria yang memamerkan alat kelaminnya di Jalan Gatot Soebroto Jakarta pada Kamis, 23 Januari 2020. Pelaku melakukan aksinya dari dalam mobil.
"Kami menangkap satu pelaku Tindak Pidana Pornografi bernama Jarmaden Sinaga. Kami kenakan Pasal 36 UU RI NO 44 Tahun 2008, dengan ancaman 10 tahun penjara, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (26/1/2020).
Baca Juga
Heboh! Chandrika Chika dan Atlet Esports PUBG Mobile Aura Jeixy Diamankan Polisi Terkait Kasus Narkoba
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba Bersama Pemuda Pemudi Lainnya
Bocah 4 Tahun Dilaporkan Hilang Lalu Jasadnya Ditemukan di Jalanan AS, Sang Ibu Didakwa Kasus Pembunuhan
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Restro Jakarta Selatan pada 25 Januari 2020. Guna menguak kasus ini, polisi menggali keterangan dari seorang saki berinisial SF, seorang wanita asal Depok, Jawa Barat.
Advertisement
"Kami tangkap pelaku di Jati Sampurna Bekasi," lanjutnya.
Kombes Yusri menjelaskan runut kronologis aksi asusila pelaku yang terjadi pada 23 Januari 2020. Saat itu, pelaku menurut keterangan saksi tengah mempertontonkan kelaminnya dan mastubrasi di dalam mobil.
"Pelaku melakukannya dengan cara membuka kaca mobilnya," terang Kombes Yusri.
Terkait barang bukti diamankan, polisi menyita satu unit mobil xenia berwarna abu metalik beserta kunci dan STNK, sebuah kemeja, sebuah celana panjang warna hijau tua, satu unit ponsel Samsung A30 berwarna hijau, sebuah KTP dan satu unit jam tangan bermerek Tajima.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.