Sukses

Mahfud Md Sebut Jurnalis AS Philip Jacobson Sudah Dibebaskan

Menurut Mahfud, dia sendiri yang langsung meminta Kapolri Jenderal Idham Azis dan pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membebaskan Philip Jacobson.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut, jurnalis portal berita lingkungan asal Amerika Serikat, Philip Jacobson yang ditangkap di Palangka Raya, Kalimantan Tengah atas dugaan pelanggaran visa kini telah dibebaskan.

"Sudah dikeluarkan dari tahanan ya, itu karena pelanggaran keimigrasian," tutur Mahfud di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Sabtu (25/1/2020).

Menurut Mahfud, dia sendiri yang langsung meminta Kapolri Jenderal Idham Azis dan pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membebaskan Philip Jacobson.

"Tidak perlu dipidana kalau hanya pelanggaran imigrasi. Misalkan izin tinggalnya lewat atau tujuan visanya beda, biarlah dibebaskan, agar tidak menjadi masalah-masalah yang dibesar-besarkan," jelas Mahfud.

Jacobson, editor pemenang penghargaan internasional yang bekerja untuk media berita lingkungan Mongabay.com, resmi ditangkap setelah jadi tahanan kota di Palangkaraya selama sebulan.

Dikutip dari siaran pers mongabay.com, Philip Jacobson (30) jadi tahanan kota sejak 17 Desember 2019, setelah menghadiri sidang dengar pendapat di DPRD Kalteng dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), kelompok advokasi hak-hak adat terbesar di Indonesia, soal "peladang" di kalangan adat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penahanan

Dia melakukan perjalanan ke Palangka Raya, tak lama setelah memasuki Indonesia dengan visa bisnis untuk serangkaian pertemuan.

Pada hari dia akan terbang dari Palangka Raya, pejabat imigrasi menyita paspornya. Interogasi dilakukan selama 4 jam dan memerintahkan dia untuk tetap berada di Palangka Raya sambil menunggu penyelidikan.

Pada 21 Januari 2020, lebih dari sebulan kemudian, Jacobson secara resmi ditangkap dan ditahan. Dia diberitahu bahwa dia menghadapi tuduhan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi tahun 2011 dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. Dia ditahan di rutan Palangka Raya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.