Sukses

Kronologi Penangkapan Perampok Warteg Mamoko Bahari di Jaksel

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mochamad Irwan Susanto menjelaskan, polisi berhasil menangkap pelaku perampokan warteg Mamoko Bahari di Jaksel setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Unit V Reserse Mobile (Resmob) Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap pelaku bersenjata tajam yang menodong korban saat makan di Warteg Mamoko Bahari di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku bernama Heru Wahono alias Jengkol (22).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama mengatakan, pelaku ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (25/1/2020).

"Pelaku ditangkap di Batu Marta Unit 11 Ogan, Komering Ulu, Sumatera Selatan," kata Bastoni saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu.

"Dia (Heru) kabur ke Sumatera atas keinginannya sendiri. Dia di rumah keluarganya di sana. Alasannya, mau menghindari dari kejaran polisi," sambung dia soal penangkapan pelaku perampokan warteg.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mochamad Irwan Susanto menjelaskan, polisi berhasil menangkap Heru setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Tim Tesmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan di sekitaran rumah pelaku, baik yang berada di wilayah Kemang dan Beji didapat informasi bahwa para pelaku telah melarikan diri," tutur Irwan.

Menurut dia, dari hasil penyelidikan di rumah Heru, polisi mengetahui kalau yang bersangkutan melarikan diri ke daerah Sumatera Selatan ke tempat sanak keluarganya. Dia mengatakan, pelaku perampokan di warteg ini tak akan tertangkap jika tak ada peran dari masyarakat.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal Sangkaan

Saat Heru diamankan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu buah dompet hitam yang berisi kartu ATM BNI, CIMB Niaga, KTP, BPJS serta SIM C.

"Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP diancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkas Bastoni.

Seperti diketahui, perampokan terjadi di sebuah warteg di Jalan Soelaiman, Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020) pukul 01.09 WIB. Perampokan itu sempat terkam kamera Closed Circuit Television (CCTV) warteg dan viral di media sosial.

Dalam rekaman CCTV tersebut, korban yang usai makan langsung mengeluarkan handphone. Tak lama, tiga orang pelaku datang dengan menggunakan senjata tajam. Dua orang masuk ke warteg untuk mengambil handphone milik korban dan yang satu lagi mengancam korban dengan senjata tajam.

Merasa takut, korban pun langsung memberikan handphonenya itu kepada para pelaku yang sambil mengacungkan senjata tajam ke arah korban. Sedangkan, satu pelaku lagi menunggu dua kawannya itu di luar.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.