Sukses

BNPB Luncurkan Uji Coba Layanan Operasional Call Center 24 Jam

Untuk menggunakan layanan Call Center tersebut, masyarakat sebagai pelapor harus menghubungi nomor pusat layanan yang tertera.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) melakukan peluncuran uji coba operasional call center. Hal itu untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat 24 jam khususnya dalam urusan kebencanaan.

"Layanan tersebut dapat diakses oleh masyarakat seluruh Indonesia melalui nomor telepon 021-51010112 yang terdiri dari 12 line hunting dengan biaya yang dibebankan kepada penelepon," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana BNPB Agus Wibowo dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (25/1/2020).

Melalui pusat layanan tersebut, masyarakat dapat melaporkan kejadian bencana, mendapatkan informasi layanan informasi ancaman bencana serta komunikasi tim lapangan. Sehingga dukungan bantuan terkait kedaruratan bencana di tiap-tiap wilayah.

"Dengan adanya layanan ini, BNPB sekaligus ingin mewujudkan komitmen untuk lebih dekat masyarakat dalam memberikan pelayanan terbaik sehingga penanganan bencana dapat dilakukan lebih cepat, tepat dan merata," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alur Layanan Call Center BNPB

Untuk menggunakan layanan Call Center tersebut, masyarakat sebagai pelapor harus menghubungi nomor pusat layanan yang tertera dan wajib menyebutkan nama beserta alamat lengkap yang menjadi lokasi unit pelaporan.

"Pelapor dipersilakan untuk melaporkan segala sesuatu sesuai apa yang menjadi keluhan atau kebutuhan secara singkat padat dan jelas," ucapnya.

Nantinya, laporan tersebut akan dicatat oleh petugas terhadap seluruh data mulai dari nama, alamat, isi laporan untuk kemudian diteruskan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Pemerintah Daerah agar segera mengirim tim untuk melakukan tindakan yang dibutuhkan.

"Setelah itu, penelepon akan mendapat pelayanan khusus oleh petugas yang telah diarahkan ke lokasi sesuai pelaporan. Setelah laporan ditangani, maka Pusdalops akan memberikan konfirmasi bahwa pelanggan telah mendapatkan pelayanan dengan baik," jelasnya.

"Sebagai tambahan informasi, ke depannya nomor pusat pelayanan BNPB akan berubah menjadi 112 setelah mendapatkan perijinan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia. Informasi lebih lengkap dapat dilihat melalui website atau sosial media resmi milik BNPB," pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.