Sukses

Pelajar Bunuh Begal Divonis Pembinaan 1 Tahun, Ini Kata DPR

Kasus tersebut dilatarbelakangi oleh sikap terdakwa membela kekasihnya yang menjadi korban begal.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengapresiasi vonis Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang yang menjatuhkan sanksi kepada pelajar kelas XII SMA, terdakwa pembunuh begal, dalam bentuk pembinaan satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Wajak, Kabupaten Malang.

Sahroni menilai, sudah selayaknya kasus pidana yang melibatkan seorang anak, proses hukumnya mengedepankan pembinaan, terlebih jika tersangka atau terdakwa berada pada posisi membela diri atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh pihak lain.

Ditegaskan Sahroni, kasus tersebut dilatarbelakangi oleh sikap terdakwa membela kekasihnya yang menjadi korban begal. Dalam posisi tersebut, Sahroni memandang hakim telah berlaku bijaksana lewat keputusannya membonis terdakwa dengan sanksi pembinaan.

"Jelas dalam KUHP disebutkan bahwa penghilangan nyawa seseorang dapat dikenai sanksi pidana. Namun kearifan penegak hukum dituntut untuk sangat bijak dalam menilai duduk persoalan yang sesungguhnya," tutur Sahroni lewat keterangannya, Jumat (24/1/2020).

"Saya memandang hakim telah menjalankan diskresi atas kewenangannya dengan tepat," sambung dia.

Lebih jauh Sahroni menyebut, vonis ini bisa menjadi yurisprudensi dalam proses penegakan hukum ke depan sehingga dalam perkara-perkara sejenis, bisa mengedepankan rehabilitasi atau pembinaan dibanding hukuman kurung badan.

Hal tersebut, sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Memang terbilang belum umum diterapkan, namun bisa menjadi bagian dari restoratif justice dalam sistem hukum pidana kita," ucap politikus asal Tanjung Priok ini.

Sebagaimana diberitakan, Hakim Ketua, Nuny Defiary yang memimpin persidangan kasus pembunuhan begal menjatuhkan sanksi berupa 1 tahun pembinaan di LKSA Darul Aitam Wajak terhadap ZA, terdakwa dalam kasus tersebut.

Putusan tersebut bertolak belakang dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • Begal