Sukses

Dishub DKI Jakarta Sebut Penumpang LRT Menurun, Ini Sebabnya

Dishub DKI akan terus mengevaluasi penurunan jumlah penumpang LRT Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, jumlah penumpang light rail transit (LRT) Jakarta rute Velodrome-Kelapa Gading mengalami penurunan setelah diberlakukannya tarif berbayar.

"Sekarang (penumpang) di kisaran 4 ribu (per hari). Saat uji coba sekitar 7 ribu sampai 8 ribu (penumpang)," kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).

Penurunan penumpang menurut Syafrin disebabkan pendeknya rute LRT Velodrome-Kelapa Gading. Sebab jarak rutenya baru mencapai 5,8 kilometer.

"Coverage area otomatis juga terbatas. Jadi mungkin masyarakat lebih memilih moda lain dalam bertransportasi," ucapnya.

Syafrin menyebut pihaknya akan terus melakukan evaluasi terkait penurunan jumlah penumpang LRT Jakarta.

Rencananya LRT fase 2A Kelapa Gading-Jakarta International Stadium (JIS) ditargetkan rampung pada 2022. Groundbreaking LRT Jakarta fase 2A akan dilaksanakan pada 2020.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Optimistis 14 Penumpang Per Hari

Sebelumnya, Direktur Utama PT LRT Jakarta Wijanarko optimistis, pengguna LRT Jakarta mencapai 14 ribu penumpang setiap harinya. Hal itu dikarenakan, saat ini LRT Jakarta sudah terintegrasi dengan Bus Transjakarta.

"Kami ditargetkan sekitar 14 ribu pelanggan per hari. Walaupun cuma 5,8 kilometer kami optimistis terhadap target," kata Wijanarko di Stasiun Velodrome, Jakarta Timur, Minggu (1/12/2019).

Dia menjelaskan, berdasarkan evaluasi uji coba publik mulai Juni hingga November 2019, rata-rata penumpang mencapai 7 ribu setiap hari.

Sementara, General Manager Operasi dan Pelayanan PT LRT Jakarta Aditya Kesuma menyatakan, tarif layanan integrasi LRT dan Transjakarta yakni Rp 8.500.

Tarif flat LRT Jakarta sebesar Rp 5 ribu ditetapkan dalam Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian MRT dan LRT.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.