Sukses

Ramai-Ramai Tolak Monas Dirombak

Revitalisasi kawasan Monas merupakan bagian dari Rencana Induk Penataan Rencana Tapak Kawasan Medan Merdeka.

Liputan6.com, Jakarta - Revitalisasi sisi selatan kawasan Monas, Jakarta Pusat, menuai kontroversi. Hal ini bermula ketika Koalisi Pejalan Kaki mengkritik proyek tersebut lewat akun Twitter @trotoarian pada Kamis, 16 Januari 2020.

Ketika itu, Koalisi Pejalan Kaki mengunggah foto sisi selatan kawasan Monas yang sudah gundul. Sebelumnya, kawasan tersebut dipenuhi pepohonan.

"Ketika kota2 besar di belahan dunia berlomba menanam pohon sebanyak-banyaknya, Di Jakarta, Monas yg menjadi salah satu benteng terakhir penghijauan kota, pohonnya mulai ditebangi utk proyek MRT Fase 2 dan Revitalisasi Monas," tulis akun Twitter @trotoarian.

Kepala Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas, Muhammad Isa Sanuri, menyatakan revitalisasi di kawasan Monas merupakan bagian dari Rencana Induk Penataan Rencana Tapak Kawasan Medan Merdeka.

Isa juga tak memungkiri adanya penebangan pohon untuk proyek revitalisasi Monas. Namun ia menjamin, akan kembali menempatkan pohon yang ditebang pada area revitalisasi Monas, tepatnya di sisi selatan.

"Dikembalikan lagi nanti fungsinya. Itu kan bahan revitalisasi, karena itu memang bagian dari hasil sayembara, itu dibuat plaza, kemudian nanti akan ditanam kembali di kawasan yang memang ada sekarang," kata Isa kepada merdeka.com, Jumat, 17 Januari 2020.

Menurut Isa, pihaknya akan menambah kawasan hijau di Monas. Penambahan kawasan hijau nantinya berada di lahan parkir. Dengan begitu kawasan Monas nantinya tidak lagi memiliki lahan parkir.

"Dan juga nanti rencana ke depan yang nanti (area) parkir itu kan nanti untuk jalur hijau juga," ucap Isa.

Selain itu, Isa menambahkan, pihaknya juga membuka sayembara untuk desain dari sisi selatan kawasan Monas. Proyek revitalisasi di kawasan Monas ini ditargetkan rampung pada 2021.

"Saat ini pelaksanaannya sedang dikerjakan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta sejak 2019, dengan target pengerjaan selama tiga tahun," kata Isa dalam keterangan tertulis, Senin, 20 Januari 2020.

Dia menjelaskan, revitalisasi itu untuk membangun Lapangan Plaza di setiap sisi Monas hingga adanya kolam. Selain itu, penghijauan di area parkir Monas juga akan terus dilakukan.

Untuk saat ini, Isa menyatakan revitalisasi baru dilakukan di area Plaza Selatan. Pohon yang ada di area Plaza Selatan dipindahkan ke sejumlah titik di kawasan Monas.

"Ke area barat, timur, serta area parkir kendaraan yang selama ini berada di kawasan Medan Merdeka, atau dikenal dengan eks parkir IRTI," ucapnya.

Sementara Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI, Heru Hermawanto menyatakan, revitalisasi kawasan Monas tidak berkaitan dengan penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E. Dia menyebut, revitalisasi tersebut direncanakan sebelum perancangan balap mobil tersebut.

"Tidak ada hubungannya, karena itu semua dirancang sebelum Formula E, kebetulan Formula E ada," kata Heru di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Januari 2020.

Dia menjelaskan, berdasarkan perjanjian atau kontrak kerja bersama revitalisasi kawasan Monas bagian selatan target penyelesaiannya pada Desember 2019. Sebab, awal kontrak ditandatangani 12 November 2019.

Selain itu, Heru juga menyebut revitalisasi dikerjakan dengan anggaran tahun tunggal atau single year pada tahun 2019.

"Desember enggak kelar berarti ada perpanjangan waktu 50 hari. Berarti nanti perkiraan di akhir Februari," ucapnya.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kontraktor Didenda

Pemprov DKI Jakarta menjamin bahwa kontraktor PT Bahana Prima Nusantara yang menggarap proyek revitalisasi kawasan Monas bukan abal-abal.

"Yang penting coba lihat pekerjaannya berjalan enggak. Kalau kontraktor abal-abal, itu kalau saya diuji saja, dilihat pekerjaannya benar atau tidak," kata Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI, Heru Hermawanto, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020.

Ia menyebut, kontraktor revitalisasi Monas bagian selatan pernah mengerjakan pembangunan Masjid Agung Sumatera Barat (Sumbar). Pembangunan masjid itu, kata Heru, merupakan proyek milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Kontraktornya pernah membangun di Masjid Agung Sumbar. Lihat sebesar itu dan pekerjaannya saya kira bagus," ucap Heru.

Belakangan, PT Bahana Prima Nusantara atau perusahaan kontraktor revitalisasi kawasan Monas sisi selatan kena sanksi. 

Sanksi tersebut akibat penyelesaian revitalisasi kawasan Monas yang tidak tepat waktu. Berdasarkan kontrak kerja revitalisasi tersebut selesai pada Desember 2019.

"Pasti dikenai denda, sudah. Satu hari permil (dari nilai kontrak)," kata Heru di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020).

Denda tersebut diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kendati begitu, Heru tidak merincikan besaran denda yang yang diterima oleh pihak kontraktor. Penyelesaian yang molor, kata dia, PT Bahana Prima Nusantara mendapatkan perpanjangan waktu selama 50 hari untuk menyelesaikan proyek di Monas tersebut.

"Berarti nanti perkiraan (selesai) di akhir Februari (2020)," ucapnya.

3 dari 4 halaman

Belum Punya Izin

Ternyata proyek revitalisasi kawasan Monas, Jakarta, belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) Setya Utama. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995, pembangunan Kawasan Medan Merdeka harus mendapat izin dari Komisi Pengarah dan Badan Pelaksana. Komisi Pengarah dipimpin langsung Menteri Negara Sekretaris Pratikno, sementara Badan Pelaksana dipimpin Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Saya sampaikan bahwa pembangunan itu, revitalisasi (kawasan Monas) itu belum ada izin dan memang belum pernah ada pengajuan izin," kata Setya saat dihubungi Kamis (23/1/2020).

Selain Mensesneg, Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka diisi Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata.

"Jadi bukan Setneg, karena itu kolektif ada enam kementerian kalau enggak salah. Sekretaris Komisi Pengarah itu sendiri Pak Gubernur merangkap sebagai Ketua Badan Pelaksana," ujar dia.

Merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, susunan keanggotaan Komisi Pengarah terdiri dari:

Menteri Sekretaris Negara sebagai Ketua merangkap anggota;

Menteri Pekerjaan Umum sebagai Anggota;

Menteri Negara Lingkungan Hidup sebagai anggota;

Menteri Perhubungan sebagai Anggota;

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai anggota;

Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi sebagai Anggota;

Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Sekretaris, merangkap anggota.

Pasal 5

(1) Komisi Pengarah mempunyai tugas:

a. memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya;

b. memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana;

c. melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Pengarah dapat mengundang Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pakar yang dipandang perlu untuk hadir dalam sidang Komisi Pengarah.

(3) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Komisi Pengarah, Ketua Komisi Pengarah dapat membentuk Tim Asistensi yang bertugas menyiapkan analisis teknis kepada Komisi Pengarah.

(4) Tata Kerja Komisi Pengarah ditetapkan oleh Ketua Komisi Pengarah.

4 dari 4 halaman

Disetop Sementara

DPRD DKI Jakarta turut menanggapi revitalisasi kawasan Monas ini. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, meminta revitalisasi kawasan Monas dihentikan sementara waktu. Dia beralasan, Pemprov DKI Jakarta belum mendapatkan izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Semua kegiatan di Monas Bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Mensesneg," kata Ida saat rapat dengan Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (Citata) DKI di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu 22 Januari 2020.

Sementara itu, Anggota Komisi D Pantas Nainggolan menyebut, berdasarkan informasi dari Kemensetneg, baru pihak PT MRT Jakarta saja yang telah meminta izin untuk membangun gardu listrik.

"Hanya MRT yang meminta izin dan mengirimkan surat. Pertanyaannya sampai hari ini ada tidak permintaan dari DKI dalam konteks revitalisasi Monas," ucap dia.

Sementara itu, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusmada Faizal menyebut, Pemprov DKI Jakarta memiliki hak pengelolaan di kawasan Monas.

Kendati begitu, kata dia, untuk pembangunan MRT Jakarta meminta izin dengan alasan berada di bagian objek vital pemerintahan.

"UPK Monas itu struktur di kita (Pemprov), tapi apakah setiap kegiatan atau rombak Monas itu harus izin, saya cari tahu dulu. Ini kan ada proses sayembara, ada panitia, kalau enggak salah, salah satu unsurnya dari Setneg," ucap Yusmada.

Permasalahan revlitalisasi kawasan Monas ternyata juga dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Partai Solidaritas Indonesia (PSI) beranggapan, kontraktor yang akan menggarap proyek ratusan miliar rupiah ini tak jelas keberadaannya.

"Jadi dari penelusuran media dan penelusuran dari tim kami, kantor kontraktor itu di Ciracas, tetapi setelah ditelusuri ternyata ada info lagi di Letjen Suprapto Cempaka Putih, itu juga enggak jelas malah," ujar tim advokasi PSI, Patriot Muslim, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Patriot mengatakan, alamat kantor PT Bahana Prima Nusantara yang menjadi kontraktor ini masih simpang siur. Menurut dia, jika kontraktor tidak memberikan informasi yang benar saat proses lelang, maka itu masuk kategori pelanggaran.

"Dari website lpse.jakarta.go.id, bisa ditemukan data terkait nama kontraktor pemenang lelang, yakni PT Bahana Prima Nusantara, harga negosiasi senilai Rp 64,4 miliar, dan alamat kantor di Jalan Nusa Indah No. 33, Ciracas, Kota Jakarta Timur. Tim Advokasi PSI telah menelusuri alamat tersebut yang ternyata berlokasi di sebuah gang di kawasan permukiman," kata dia.

Patriot mengatakan, sempat terkuak kabar PT Bahana Prima Nusantara menyewa kantor virtual di lokasi tersebut. Menurut Patriot, kantor asli PT Bahana Prima Nusantara beralamat di Jalan Letjend Suprapto Nomor 60, Jakarta Pusat.

"Namun, setelah ditelusuri berbagai pihak dan media, tidak juga ditemukan lokasi sebenarnya perusahaan tersebut," kata dia.

Patriot menduga, PT Bahana Prima Nusantara hanya perusahaan bendera yang tak memiliki aset untuk mengerjakan proyek tersebut.

"Jika dia mengalihkan pekerjaan ke pihak lain atau melakukan praktik subkontrak, maka ini juga pelanggaran berat," kata dia.

Maka dari itu Patriot meminta KPK menelusuri kejanggalan-kejanggalan tersebut. Patriot mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan beberapa dokumen sebagai bukti. Meski tim pengaduan masyarakat (dumas) KPK memintanya untuk melengkapi berkas laporan tersebut.

"Kalau memang ada pelanggaran ya diusut, kalaupun memang enggak ada ya harus ada keterangan yang terang-benderang dari KPK," kata dia.

Di sisi lain, Ketua DPR, Puan Maharani meminta agar Monas dikembalikan seperti semula. "Jangan ubah Monas, tapi kembalikan Monas seperti aslinya," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu 22 Januari 2020.

Puan mengingatkan bahwa Monas merupakan ikon penting bagi Indonesia, bukan hanya ikon DKI Jakarta saja. Ia meminta Pemprov memaksimalkan Monas.

"Kembalikan dan maksimalkan Monas itu sebagai ikon Republik Indonesia, bukan hanya DKI Jakarta saja," ucapnya.

Ketua DPP PDIP itu mengingatkan pentingnya menjaga Monas.

"Monas sebagai Monumen Nasional tentu saja salah satu yang menjadi ikon penting dari Republik Indonesia. Jadi, itu harus dijaga," tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.