Sukses

Setneg: Revitalisasi Monas Belum Ada Izin Komisi Pengarah

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta revitalisasi kawasan Monas dapat dihentikan sementara karena belum mendapatkan izin dari Kemensetneg.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) Setya Utama mengatakan, revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas) belum mendapatkan izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995, pembangunan Kawasan Medan Merdeka harus mendapat izin dari Komisi Pengarah dan Badan Pelaksana. Komisi Pengarah dipimpin langsung Menteri Negara Sekretaris Pratikno, sementara Badan Pelaksana dipimpin Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Saya sampaikan bahwa pembangunan itu, revitalisasi (kawasan Monas) itu belum ada izin dan memang belum pernah ada pengajuan izin," kata Setya saat dihubungi Kamis (23/1/2020).

Selain Pratikno, Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka diisi Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata.

"Jadi bukan Setneg, karena itu kolektif ada enam kementerian kalau enggak salah. Sekretaris Komisi Pengarah itu sendiri Pak Gubernur merangkap sebagai Ketua Badan Pelaksana," ujar dia.

Merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, susunan keanggotaan Komisi Pengarah terdiri dari:

Menteri Negara Sekretaris sebagai Ketua merangkap anggota;

Menteri Pekerjaan Umum sebagai Anggota;

Menteri Negara Lingkungan Hidup sebagai anggota;

Menteri Perhubungan sebagai Anggota;

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai anggota;

Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi sebagai Anggota;

Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Sekretaris, merangkap anggota.

Pasal 5

(1) Komisi Pengarah mempunyai tugas:

a. memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya;

b. memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana;

c. melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Pengarah dapat mengundang Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pakar yang dipandang perlu untuk hadir dalam sidang Komisi Pengarah.

(3) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Komisi Pengarah, Ketua Komisi Pengarah dapat membentuk Tim Asistensi yang bertugas menyiapkan analisis teknis kepada Komisi Pengarah.

(4) Tata kerja Komisi Pengarah ditetapkan oleh Ketua Komisi Pengarah.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pasal Selanjutnya

Pasal 6

(1) Badan Pelaksana dipimpin oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta selaku Ketua Badan Pelaksana, dan mendayagunakan aparatur Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta secara fungsional.

(2) Perincian susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Badan Pelaksana ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta selaku Ketua Badan Pelaksana.

Pasal 7

Badan Pelaksana mempunyai tugas:

a. menyusun perencanaan dan pedoman pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang meliputi:

1) rencana pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan;

2) sistem transportasi;

3) pertamanan;

4) arsitektur dan estetika bangunan;

5) pelestarian bangunan‑bangunan bersejarah;

6) fasilitas penunjang.

b. menyusun perencanaan dan pembiayaan serta melaksanakan pembangunan Taman Medan Merdeka;

c. mengelola dan memelihara Taman Medan Merdeka termasuk Tugu Monumen Nasional;

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugasnya Badan Pelaksana mempertimbangkan pendapat dan pengarahan dari Komisi Pengarah.

Pasal 9

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Pengarah bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana bertanggung jawab kepada Presiden melalui Komisi Pengarah.

Masih berdasarkan Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Kawasan Medan Merdeka adalah areal yang meliputi dan terdiri dari :

Taman Medan Merdeka

Zona Penyangga Taman Medan Merdeka

Zona Pelindung Taman Medan Merdeka

 

Taman Medan Merdeka adalah areal yang dibatasi di sebelah:

Utara: Jl Medan Merdeka Utara;

Timur: Jl Medan Merdeka Timur;

Selatan: Jl Medan Merdeka Selatan;

Barat: Jl Medan Merdeka Barat.

 

Zona Penyangga Taman Medan Merdeka adalah areal yang dibatasi di sebelah:

Utara: Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Utara;

Timur: Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Timur;

Selatan: Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Selatan;

Barat: Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Barat.

 

Zona Pelindung Taman Medan Merdeka adalah areal yang dibatasi di sebelah:

Utara: Jl. H. Juanda, Jl. Pos, Jl. Lapangan Banteng;

Timur: Sungai Ciliwung;

Selatan: Jl Kebon Sirih;

Barat: Jl. Abdul Muis.

 

3 dari 3 halaman

Revitalisasi Minta Dihentikan

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta revitalisasi kawasan Monas dapat dihentikan sementara waktu. Dia beralasan Pemprov DKI Jakarta belum mendapatkan izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Hal itu terkait dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

"Semua kegiatan di Monas bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Mensesneg," kata Ida saat rapat dengan Dinas Citata DKI di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Sementara, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto menyatakan pihaknya akan menyampaikan permintaan untuk menghentikan sementara revitalisasi kawasan Monas oleh Komisi D DPRD kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Nanti kami sampaikan, kami laporkan kalau memang harus kami hentikan. Sementara kan sifatnya," kata Heru di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Semula Heru menyebut dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta tidak sebutkan mengenai aturan yang meminta izin revitalisasi kepada Kementerian Sekretariat Negara.

"Enggak disebut dengan izin bahasanya, karena sebenarnya itu harusnya ada mekanisme kerja. Di situ kan disebut pembentukan badan, pengarah sifatnya memberikan pertimbangan, arahan," kata dia.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.