Sukses

Eksploitasi Seksual Anak di Penjaringan, Dipaksa Minum Pil hingga Layani 10 Pria

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, 10 korban eksploitasi anak yang berusia 14-18 tahun itu dipaksa minum obat untuk mencegah menstruasi.

Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik eksploitasi seksual anak di Penjaringan, Jakarta Utara. Kasus human trafficking atau perdagangan manusia itu terjadi di Bar dan Karaoke Kayangan, Kelurahan Rawa Bebek.

Pada saat penggeledahan praktik eksploitasi seksual anak itu, Senin, 13 Januari 2020, polisi berhasil mengamankan enam pelaku.

"Pada13 Januari daerah Penjaringan Jakarta Utara di salah satu kafe, mengamankan 6 orang pelaku dan kita sudah lakukan penahan terhadap para pelaku," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa, 21 Januari 2020.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, 10 korban yang berusia 14-18 tahun itu dipaksa minum obat untuk mencegah menstruasi.

Berikut fakta-fakta kasus eksploitasi seksual anak di Penjaringan, Jakarta Utara dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

6 Pelaku Ditangkap

Polisi mengungkap praktik human trafficking yang terjadi di Bar dan Karaoke Kayangan, di Kelurahan Rawa Bebek Penjaringan, Jakarta Utara. Pada saat penggeledahan polisi mengamankan enam pelaku.

"Pada 13 Januari daerah Penjaringan Jakarta Utara di salah satu kafe, mengamankan 6 orang pelaku dan kita sudah lakukan penahan terhadap para pelaku," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa, 21 Januari 2020.

Masing-masing pelaku berinisial R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, dan E. Menurut Yusri, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam mencari dan menjual para korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

 

3 dari 5 halaman

Harus Layani 10 Pria

Kabag Bin Opsnal Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan, para korban eksploitasi anak di Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara dipaksa melayani 10 pria hidung belang dalam semalam.

"Dalam menjalankan aksinya ini pelaku sangat sadis, setiap korban satu hari minimal harus melayani 10 kali. Bila tidak mencapai target akan mendapat denda," ucap Pujiyarto di Polda Metro Jaya.

Para tersangka menjual anak-anak di bawah umur kepada laki-laki hidung belang sebesar Rp 150 ribu setiap kali melayani. Nantinya, Rp 90 ribu diserahkan ke tersangka yang biasa dipanggil mami. Sementara sisanya, Rp 60 ribu buat korban.

"Apabila enggak mencapai 10 kali didenda Rp 50.000 per hari," kata Pujiyarto.

 

4 dari 5 halaman

Gaji Didapat Setelah 2 Bulan

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, para korban eksploitasi anak akan mendapatkan gaji setelah dua bulan melakukan aksinya.

Dan, kata Yusri, selama di kafe tersebut para korban ditempatkan di penampungan yang disediakan oleh tersangka Mami.

"Selama bekerja melayani para lelaki hidung belang, mereka tidak dapat keluar dari tempat penampungan dan bila mereka ingin keluar harus membayar sebesar Rp. 1,5 Juta kepada Mami," ucap Yusri.

Para korban juga tidak memiliki ponsel sehingga tidak dapat berhubungan dengan orang-orang di luar tempat penampungan.

 

5 dari 5 halaman

Dipaksa Minum Pil

Hasil penyidikan sementara, 10 korban eksploitasi anak yang berusia 14-18 tahun itu dipaksa minum obat untuk mencegah menstruasi.

"Bukan enggak boleh (menstruasi), tetapi kalau akan menstruasi, mereka akan dikasih obat. Mereka minum pil sehingga menstruasi tertahan, padahal hakikatnya menstruasi bagian dari metabolisme tubuh," kata Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Piter Yanottama.

Piter mengatakan, mereka dicegah untuk menstruasi dengan cara dipaksa mengonsumsi pil khusus. Alasannya, karena para korban eksploitasi seksual anak ini harus melayani 10 lelaki hidung belang dalam semalam.

Sekarang ini, polisi tengah mendalami dari mana para tersangka eksploitasi seksual anak ini mendapat pil untuk menghentikan siklus menstruasi pada wanita. Diduga kuat, pil tersebut didapatkan secara ilegal.

"Pasti lah (pil ilegal), tapi kami masih telusuri itu. Pokoknya itu pil untuk menahan agar tidak menstruasi," ungkap Piter.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.