Sukses

KPK Tahan Penyuap Bupati Solok Selatan

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria tersangka kasus dugaan suap terkait proyek jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik Grup Dempo atau PT Dempo Bangun Bersama Muhammad Yamin Kahar. Penyuap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Yamin Kahar ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan.

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka MYK (Muhammad Yamin Kahar) untuk 20 hari ke depan. Kami lakukan penahanan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih," ujar Ali di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria tersangka kasus dugaan suap terkait proyek jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan. Selain Muzni Zakaria, KPK juga menjerat pemilik Grup Dempo atau PT. Dempo Bangun Bersama Muhammad Yamin Kahar.

Muzni Zakaria diduga menerima suap Rp 460 juta terkait proyek Jembatan Ambayan dalam rentang waktu April -Juni 2019.

Sedangkan terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar diduga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan Muzni, yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan sejumlah Rp 315 juta.

Dalam proses penyelidikan di KPK, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp 440 juta pada KPK. Uang tersebut dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

Muzni Zakaria sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yamin Kahar sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.