Sukses

Polda Metro Jaya Amankan 1,3 Ton Ganja

Kepolisian Daerah Metro Jakarta sepanjang Desember 2019 hingga Januari 2020, mengamankan sebanyak total 1.343 kilogram ganja.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jakarta sepanjang Desember 2019 hingga Januari 2020, mengamankan sebanyak total 1.343 kilogram ganja. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, ganja itu diamankan jajaran Polda Metro Jaya secara bertahap.

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 410 kilogram, Polrestro Jakbar sebanyak 308 kilogram dan 12 batang pohon ganja.

"Polrestro Jaksel 374 kilogram, Polrestro Kabupaten Bekasi 200 kilogram, dan Polrestro Depok 51 kilogram," ungkap Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (22/1/2020).

Menurut dia, dari semua kasus penyelundupan ganja ini, 19 tersangka ditangkap. Seorang di antaranya terpaksa didor.

"Terhadap satu orang tersangka telah dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan," kata Yusri.

Dia menuturkan, penangkapan tersebut, kemudian polisi melakukan pengembangan sampai ke Mandailing Natal, Sumatera Utara.

"Dari hasil pengembangan di sana dibantu anggota Reserse Narkoba Sumut, dan diperoleh ganja 254 kilogram di Kotanopan (Mandailing Natal, Sumut)," ujar Yusri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Temukan Ladang Ganja

Menurut dia, di sana polisi menemukan ladang ganja dengan luas mencapai lima hektare. Yusri menerangkan, ladang ganja dapat ditempuh dalam waktu 3 jam dari Mandailing Natal dengan kendaraan roda empat.

"Kemudian anggota jalan kaki (selama) enam jam untuk sampai lokasi dan ditemukan lima hektar ladang ganja dengan ukuran antara 150 sentimeter sampai 200 sentimeter," kata Yusri.

Pihaknya memperkirakan bahwa ladang ganja tersebut jika dinanen memiliki jumlah sebanyak 60 ton.

"Ladang ganja tersebut siap dipanen. Kalau kira perkirakan, itu sekitar 60 ton ganja. Jadi cukup besar hasil pengungkapan ini," beber Yusri.

Atas perbuatannya, mereka masing-masing akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman mati atau hukumanpenjara seumur hidup penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.