Sukses

Mahfud Md: Rancangan Omnibus Law Sudah Disosialisasikan ke Publik

Mahfud juga mengklaim Presiden Jokowi sudah mengumumkannya pada saat pidato kenegaraan, 20 Oktober 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan rancangan omnibus law sudah disosialisasikan ke publik. Malahan, kata dia, draf tersebut sudah disampaikan kepada beberapa pihak, mulai dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) hingga buruh.

"Loh kan udah disebarkan, sudah disampaikan ke Kadin kemana, sudah ke masyarakat, buruh juga sudah," kata Mahfud di Hotel Shangri La Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

Tidak hanya itu, Mahfud juga mengklaim Presiden Jokowi sudah mengumumkannya pada saat pidato kenegaraan, 20 Oktober 2019. Menurut dia, jika masih ada beberapa hal yang masih kurang bisa dibahas kembali.

"Sesudah reses bulan ini baru akan dibahas. Nah nanti masukkan ke situ semua, nanti kan ada DIM, daftar inventaris masalah dari masing masing fraksi," ungkap Mahfud.

Sebelumnya, diketahui DPR mengklaim belum menerima draf RUU omnibus law. Sebab itu Ketua DPR Puan Maharani juga belum mau menanggapi hal tersebut.

"Sampai sekarang DPR belum menerima satu pun draf RUU Omnibus Law inisiatif dari pemerintah. Karena itu, DPR tidak bertanggungjawab dan tidak menanggapi draf RUU Omnibus (Cipta Lapangan Kerja) yang beredar di publik di mana sumbernya tidak jelas," kata Ketua DPR Puan Maharani, Rabu (22/1/2020).

Tidak hanya Puan yang mengklaim belum menerima omnibus law. Terkait beredarnya draf kepada publik, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono memberikan beberapa klarifikasi terkait draf yang belum rampung.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tahap Finalisasi

Susi menjelaskan RUU Cipta Lapangan Kerja masih dalam proses finalisasi oleh Pemerintah. Draft RUU yang beredar berjudul "Penciptaan Lapangan Kerja", sedangkan kata dia yang sedang dalam proses finalisasi berjudul "Cipta Lapangan Kerja".

"Sehingga apabila ada Draft RUU yang beredar dan dijadikan sumber pemberitaan, maka bisa dipastikan bukan Draft RUU dari Pemerintah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," kata Susi.

Lalu, dia juga menjelaskan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga tidak pernah menyebarluaskan draft RUU Penciptaan Lapangan Kerja dalam bentuk apa pun sampai proses pembahasan selesai.

Sesuai mekanisme penyusunan Undang-Undang, kata dia, pemerintah sudah merampungkan substansi RUU Cipta Lapangan Kerja dan telah diusulkan oleh Pemerintah kepada Badan Legislasi Nasional DPR RI untuk dicantumkan dalam Program Legislasi Nasional. Berdasarkan informasi jadwal Sidang di DPR RI, hari ini DPR RI akan menetapkan Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020.

Menurut Susi, setelah DPR RI menetapkan RUU Cipta Lapangan Kerja tercantum dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Pemerintah juga kata dia segera menyiapkan Surat Presiden (Surpres) kepada Ketua DPR RI.

"Presiden akan menyampaikan Surpres tersebut kepada Ketua DPR RI, disertai dengan draft Naskah Akademik dan RUU Cipta Lapangan Kerja. Sampai saat ini Surat Presiden tersebut belum disampaikan," lanjut Susi.

Menurut Susi, pemerintah tetap memperhatikan masukan dan pertimbangan dari masyarakat sampai dengan RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut disampaikan kepada Ketua DPR RI.

Sebab itu, RUU Cipta Lapangan Kerja adalah terobosan regulasi untuk menjaga keseimbangan antara perluasan lapangan kerja dan perlindungan pekerja, untuk menghasilkan investasi baru.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.