Sukses

Ketua DPR Sebut Draf RUU Omnibus Law yang Beredar Abal-Abal

Puan menyatakan, hingga saat ini DPR belum menerima draf tentang RUU omnibus law dari pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, pihaknya belum menerima draf resmi rancangan undang-undang (RUU) omnibus law dari pemerintah. Dia menyebut, draf RUU omnibus law yang sudah beredar hingga memicu penolakan kelompok buruh merupakan dokumen abal-abal.

"Jangan sampai kita terpengaruh oleh draf-draf yang kemudian abal-abal dalam artian belum ada draf resmi yang disampaikan oleh pemerintah ke DPR terkait dengan omnibus law," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

"Jadi kalau ada yang beredar itu saya nggak tahu dari mana asalnya atau berasal dari mana, sehingga kemudian menimbulkan salah persepsi ataupun spekulasi yang tidak mendasar," imbuhnya.

Puan mengatakan, omnibus law akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020. kendati begitu, pemerintah belum juga mengirimkan draf omnibus law ke DPR.

Politikus PDIP itu menyatakan, sudah meminta kepada pemerintah agar segera memberikan draf diputuskan dalam rapat paripurna.

"Sehingga tidak akan menimbulkan spekulasi atau salah persepsi dari masyrakat yang katanya sudah mempunyai draf dari omnibus law yang akan disampaikan pemerintah," ucap Puan.

Puan mengaku tidak tahu mengapa pemerintah tidak kunjung mengirim draf omnibus law. "Ya tanya ke pemerintah, jangan tanya ke DPR terkait dari itu. Karena ini kan usul dari pemerintah," kata mantan Menko PMK itu.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buruh Diminta Tak Salah Paham

Sebelumnya, massa buruh dari sejumlah elemen berdemonstrasi di depan Kompleks Parlemen Senayan pada Senin 20 Januari 2020 siang. Mereka menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang akan digodok DPR dan pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator bidang politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta para buruh tidak salah memahami Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

"Harus dipahami dulu bahwa omnibus law itu bukan omnibus untuk investasi. Omnibus law itu adalah omnibus tentang cipta lapangan kerja, nah cipta lapangan kerja itu maksudnya agar lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia itu semakin terbuka lebar," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Senin.

Mahfud mengakui, memang satu cara membuka lapangan kerja adalah dengan memudahkan perizinan investasi. Namun, ia memastikan bahwa penekanannya bukan soal investasi, tapi lapangan kerja yang terhambat karena perizinan investasi.

"Jangan keliru, kan lalu isunya liar, ini (Omnibus Law) untuk mempermudah orang asing, enggak, ini investasi biasa. Orang kamu pun semua mau investasi perizinannya akan dipermudah oleh ini," ujarnya.

Meski demikian, Mahfud mempersilakan para buruh menyampaikan aspirasi pada DPR apabila ada yang dinilai merugikan buruh.

"Ya disampaikan saja nanti ke DPR nanti, kalau sejauh yang saya ini justru buruh diutamakan di situ ya. Tapi coba di bagian yang mana yang buruh dirugikan sampaikan ke DPR sampaikan juga ke saya nanti saya salurkan," ujarnya.

"Yang penting paham masalahnya, ini adalah untuk mempermudah penciptaan lapangan kerja," tambahnya.

Saat ini, lanjut Mahfud, draf UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah beres dan akan segera dibahas DPR. "Sudah (drafnya), habis reses DPR kan terus mulai membahas itu," katanya memungkasi.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.