Sukses

Kejagung Periksa 5 Karyawan Benny Tjokrosaputro Terkait Kasus Jiwasraya

Kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya ini ditaksir merugikan negara mencapai Rp 13,7 triliun. Hasil investigasi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima orang tersangka.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya (Persero). Kali ini, penyidik memanggil lima karyawan PT Hanson Internasional milik tersangka Benny Tjokrosaputro.

Kelimanya adalah Erda Dharmawan Santi, Jenifer Handayani, Djulia, Meitawati Edianingsih, dan Leonard Lontoh.

"Mereka merupakan karyawan dari tersangka Benny Tjokrosaputro di PT Hanson Internasional," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono Hari saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).

Menurut Hari, pihaknya juga memanggil lima saksi lainnya. Mereka adalah Dirut PT Dhana Wibawa Artha Sugianto Budiono dan karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi atas nama Noni Widya, Yudith Deka Arshinta, Ghea Laras Prisma, Lisa Anastasia.

Kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya ini ditaksir merugikan negara mencapai Rp 13,7 triliun. Hasil investigasi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima orang tersangka.

Mereka adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (BT), Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo (HP), mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (HR), dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Kelima tersangka kasus Jiwasraya tersebut telah ditahan di rumah tahanan (rutan) berbeda.

"Kami tetapkan primer Pasal 2 dan Subsider Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, Selasa, 14 Januari 2020.

Sementara itu, sengkarut gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai ada titik terang. Setelah penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan Agung, kini Kementerian BUMN mulai melakukan pembenahan.

Staf Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Menteri BUMN Erick Thohir sudah menyiapkan strategi penyelesaian kasus Jiwasraya ini. Secara bertahap, mulai awal bulan Maret pembayaran polis akan dilakukan.

"Diperkirakan sampai Rp 2 triliun bisa dapat untuk tahap awal (pencairan)," kata Arya Sinulingga di Upnormal Coffe, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu, 19 Januari 2020. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pencairan Dana

Di tahap awal, lanjut Arya, pencairan dana akan diprioritaskan kepada nasabah kecil. Adapun sumber dana yang dicairkan berasal dari investor yang masuk ke pembentukan anak perusahaan Jiwasraya, yakni Jiwasraya Putra.

Arya menyebut, sudah ada investor yang bakal memberikan dana senilai Rp 3 triliun. Dana ini diharapkan bisa cair pada kuartal pertama ini.

Selain itu, akan dibentuk holding asuransi plat merah. Dari hasil holding tersebut diperkirakan bisa menyerap investasi lagi sampai Rp 2 triliun lagi pada kuartal ketiga.

"Dapat Rp 5 triliun udah syukur ya, sudah tertanggulangi hampir setengah," ujar Arya.

Arya menyebut sudah ada beberapa investor dari dalam dan luar negeri yang sedang melakukan proses due diligence. Dia berharap prosesnya tidak akan lama sehingga prosesnya berjalan sesuai dengan rencana.

"Semoga apa yang kami kerjakan bisa mendorong cepat (penyelesaian) Jiwasraya," tutup Arya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.