Sukses

Kasus Harun Masiku Disebut Penipuan, KPK Pastikan Penyidikan Berjalan

Plt Jubir KPK mengatakan, masih terlalu dini menyimpulkan kasus Harun Masiku sebagai penipuan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terpengaruh dengan pernyataan yang menyebut kasus Harun Masiku adalah penipuan. KPK memastikan, penyidikan kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 tetap berjalan.

"Dari bukti-bukti permulaan yang dimiliki sehingga dapat dilakukan kegiatan tangkap tangan kemarin, KPK masih akan terus mendalami dan mengembangkan pada tingkat penyidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2020).

Ali mengatakan, masih terlalu dini menyimpulkan kasus Harun Masiku sebagai penipuan. Menurut Ali, tim penyidik akan terus mengembangkan perkara dan akan menjerat pihak lain yang diduga terlibat.

"Tidak menutup kemungkinan untuk meminta pertanggungjawaban pihak lain atas dugaan penyuapan yang melibatkan mantan komisioner KPU tersebut," kata Ali.

Sebelumnya, Politikus PDIP Adian Napitupulu beranggapan jika Politikus PDIP Harun Masiku adalah korban iming-iming dari Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Menurut Adian, Wahyu dijanjikan akan menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui metode pergantian antar-waktu (PAW) oleh Wahyu. Padahal, KPU menolak Wahyu menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

"Jangan-jangan dia (Harun Masiku) korban iming-iming. Harun Masiku pegang putusan MA, dia punya hak menjadi anggota DPR, dia mendapat hak dari keputusan partai berdasarkan putusan MA. Lalu dia tunggu haknya diberikan oleh KPU, tapi tidak diberikan," ujar Adian di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu 19 Januari 2020.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PDIP Minta Perlindungan LPSK

Adian mengatakan, Harun menerima keputusan PDIP menggantikan Nazaruddin. Menurut Adian, dalam putusan MA menyebut jika seorang calon legislatif (caleg) meninggal dunia, maka perolehan suara yang bersangkutan akan diberikan kepada partai.

Adian mengaku, partai akhirnya mengalihkan suara Nazaruddin untuk diberikan kepada Harun. Namun KPU menolak. Lantaran hal ini, terjadilah dugaan tindak pidana suap terhadap Wahyu agar Harun menjadi anggota DPR periode 2019-2024.

Lantaran menganggap Harun sebagai korban, Adian pun meminta agar Harun mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Kalau menurut saya harusnya (Harun) dilindungi. Kenapa, butuh kepastian. Dia nih siapa, posisinya sebagai apa," kata Adian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.