Sukses

Menkominfo Tegaskan Dirut Baru TVRI Merupakan Kewenangan Dewas

Johnny menjelaskan, Kominfo tidak memiliki kuasa untuk mengangkat atau memberhentikan Dewan Pengawas dan Direksi TVRI.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan, kewenangan penunjukkan direktur baru TVRI berada di Dewan Pengawas, bukan kementerian.

"Kewenangan itu ada di Dewan Pengawas," kata Johnny menjawab pertanyaan wartawan seputar siapa yang akan menjadi pimpinan baru TVRI, saat ditemui di Jakarta, Sabtu (18/1/2020).

Sebelumnya, Johnny menjelaskan Kominfo tidak memiliki kuasa untuk mengangkat atau memberhentikan Dewan Pengawas dan Direksi TVRI, merujuk pada UU Penyiaran dan PP Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Lembaga yang berwenang untuk mengatasi konflik di stasiun televisi nasional tersebut adalah Komisi I DPR RI.

Johnny menyatakan tidak cemas memikirkan siapa yang akan menjadi direktur utama baru di TVRI karena Indonesia memiliki banyak orang yang bertalenta di bidang pertelevisian, namun, dia tetap enggan menyebutkan nama orang yang menurutnya bisa menjadi pemimpin baru TVRI.

"Kita menjaga kredibilitas dan kredensial para kandidatnya," kata Johnny.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tempuh Jalur Hukum

Helmy Yahya dicopot sebagai Direktur Utama TVRI setelah polemik di lembaga tersebut yang mencuat ke publik sejak Desember lalu.

Helmy menempuh jalur hukum untuk kasus ini. Sementara Dewan Pengawas sudah menunjuk Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.