Sukses

Helmy Yahya Dicopot, Tunjangan Karyawan TVRI Terancam Batal?

Tunjangan kinerja karyawan LPP TVRI terancam dibatalkan setelah dewan pengawas memberhentikan Helmy Yahya.

Liputan6.com, Jakarta - Tunjangan kinerja karyawan LPP TVRI terancam dibatalkan setelah dewan pengawas memberhentikan Helmy Yahya. Hal inilah yang dikhawatirkan para karyawan TVRI.

Padahal, menurut Ketua Komite Penyelamatan TVRI Agil Samal tunjangan kinerja tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2019.

"Angan-angan karyawan terhadap tunjangan kinerja (tunkin) mendadak buyar, akibat pemberhentian Helmy Yahya oleh dewas," kata Agil kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (18/1/2020).

Agil merasa proses pemberian tujangan karyawan akan terhambat karena pencopotan ini. Dalam struktur DIPA RKA-KL TVRI, kata dia, tunkin sudah ditandatangani oleh presiden namun anggaran untuk membayar tukin karyawan membutuhkan revisi atau pergeseran anggaran yang harus diajukan kepada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).

Sementara prosesnya hanya bisa dilakukan oleh pengguna anggaran yaitu Direktur Utama Definitif. Sementara, pengajuan revisi anggaran tidak bisa dilakukan oleh pelaksana tugas Dirut yang telah ditunjuk oleh dewas.

Hal ini, kata dia, sangat mengkhawatirkan ribuan karyawan LPP TVRI. Tunkin telah ditunggu oleh karyawan sejak tahun 2017 dan rencananya rapel tunkin akan dibayarkan pemerintah terhitung sejak Oktober 2018 hingga saat ini.

"Kabar mengejutkan ini sangat mengecewakan ribuan karyawan LPP TVRI, dan menuntut Dewan Pengawas LPP TVRI untuk bertanggungjawab atas tertundanya pembayaran tunkin yang berdampak luas pada kemaslahatan karyawan, dan saat ini karyawan menilai nasib tunkin kembali pada posisi yang penuh pada ketidakpastian," tandas Agil.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tunjuk PLT

Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia (TVRI) Arief Hidayat Thamrin membenarkan telah menunjuk Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI Supriyono.

Ia membantah penunjukan itu dilakukan tidak sesuai aturan, karena Dewan Pengawas TVRI memiliki kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.

"Kalau kuasa hukum Helmy Yahya bilang (penunjukan) tidak sah, namanya juga lawyer. Pasti mencari-cari celah," ujar Arief di Jakarta, Jumat (17/1/2020).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.