Sukses

Polisi Tunggu Rekomendasi Kemkominfo Usut Dugaan Pelanggaran Netflix

Kepolisian dalam kasus dugaan pelanggaran Netflix, tidak bisa bergerak sendiri tapi tergantung dari Kemkominfo selaku pengambil kebijakan.

Liputan6.com, Jakarta Polisi akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Netflix, terkait adanya konten bermuatan pornografi, kekerasan dan norma kesusilaan.

"Kita menunggu rekomendasi Pemerintah. Dalam hal ini Kemkominfo," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reynhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2020).

Reynhard menyatakan, kepolisian dalam kasus tak bisa bergerak sendiri tapi tergantung dari Kemkominfo selaku pengambil kebijakan.

"Kami tergantung kebijakan pemerintah. Yang bicara masalah kebijakan itu dari Kominfo, kita cuma penegakan hukum. kita tunggu rekomendasi," ujar dia. 

Sebelumnya, Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo meminta Kemkominfo memblokir konten Netflix yang bermuatan pornografi, SARA, dan melanggar norma kesusilaan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Perlu Tunggu Laporan

Menurut Tulus, Kemkominfo memiliki kewenangan untuk melakukan take down Netflix tanpa harus menunggu laporan dan keluhan dari masyarakat.

"Kewenangan take down di Kemkominfo, seharusnya tanpa perlu menunggu laporan masyarakat dan wajib melakukan monitoring. Kalau itu bertentangan, minimal menegur atau bisa take down Netflix. Jadi, ancaman itu bisa memperkuat posisi tawar Indonesia," tuturnya dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (16/1/2020).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.