Sukses

KPK Kembali Minta Harun Masiku Menyerahkan Diri

KPK telah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka ke rumah Harun Masiku di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta caleg PDIP Harun Masiku menyerahkan diri. Saat ini, KPK tengah menunggu sikap kooperatif Harun Masiku untuk memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka.

"Kami melalui upaya persuasif dengan cara imbauan untuk yang bersangkutan menyerahkan diri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Firki, Jumat (17/1/2020).

KPK telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Harun Masiku sebagai tersangka ke rumahnya di Jakarta. Sebelum dipanggil, KPK telah berkali-kali mengultimatum Harun Masiku untuk menyerahkan diri.

"Kami layangkan panggilan ke alamat tempat tinggalnya di daerah Kebayoran, Jakarta," tutur Ali.

Selain mengharapkan sikap kooperatif, KPK juga melakukan upaya internal dan kerja sama dengan Polri untuk mencari keberadaan Harun Masiku. Laporan terakhir dari Ditjen Imigrasi, Harun tengah berada di Singapura.

"Upaya pencarian oleh KPK terus dilakukan dan melalui bantuan penangkapan kepada Polri juga," kata Ali.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perjalanan Kasus

Kasus suap Harun Masiku bermula saat anggota DPR RI terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Karenanya, posisi Nazaruddin di DPR harus digantikan melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW) .

Jika mengikuti aturan PAW, caleg PDIP dapil 1 Sumatera Selatan dengan perolehan suara terbanyak setelah Nazaruddin yakni Riezky Aprilia yang menggantikan. Namun usaha jalur belakang coba dilakukan agar KPU mengesahkan Harun Masiku.

Harun pun diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan supaya dapat menggeser Riezky Aprilia menggantikan Nazarudin. Cara licik Harun terendus KPK, sehingga terjadilah OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang kini telah berstatus tersangka.

Diketahui, selain Harun dan Wahyu, KPK juga sudah menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dan Saeful dari pihak swasta yang turun menjadi tersangka dalam pusaran kasus ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.