Sukses

Apkasi Desak Tinjau Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Hendra mengakui, dengan adanya kenaikan iuran BPJS, Pemda kesulitan mempertahankan program UHC hingga 100 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) diminta memberikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi IX DPR RI, Gedung Nusanta I, Senayan Jakarta, Kamis 16 Januari 2020. RDP itu terkait tentang dampak kenaikan iuran BPJS Kesehatan terhadap pelayanan kesehatan di daerah.

Apkasi diwakili oleh Hendra Gunawan sebagai Sekretaris Bidang Kesehatan (Bupati Musi Rawas) dan Erlina Ria Norsan selaku Sekretaris Bidang Kerjasama Antar Daerah (Bupati Mempawah).

Dalam kesempatan itu, Hendra memaparkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku efektif 1 Januari 2020. Menurutnya, keputusan ini jelas berdampak kepada keuangan daerah.

Karena, kata Hendra, dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), sebanyak 55 persen anggarannya digunakan untuk sektor yang sudah diplot pemerintah pusat. Jika hal ini ditambah dengan belanja pegawai, dan penambahan iuran BPJS, maka sisa anggaran semakin kecil.

“Kami berharap kenaikan iuran BPJSD Kesehatan ini bisa ditinjau ulang. Adanya kenaikan iuran BPJS yang mencapai 100% jelas akan mempengaruhi besar pada anggaran yang harus dialokasikan untuk membayar iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dan otomatis akan memperkecil alokasi anggaran lainnya,” jelas dia.

Hal lain yang menjadi sorotan, tambah Hendra, masih ada data penerima bantuan iuran (PBI) yang tidak sinkron dengan data terpadu kesejahteraan sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemsos). Selain itu, masih banyak data PBI yang tidak valid. Bahkan ada beberapa kasus ditemukan data warga kabupaten lain yang menerima PBI dari kabupaten yang membayar iuran.

”Untuk itu penyelarasan data PBI program JK (Jaminan Kesehatan) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan BPJS Kesehatan. Proses pembersihan dan penggantian terus dilakukan untuk memastikan penerima PBI adalah orang-orang yang berhak,” kata dia.

Hendra mengakui, dengan adanya kenaikan iuran BPJS, Pemda kesulitan mempertahankan program Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan menyeluruh hingga 100 persen.

“Iuran yang naik hingga 100 persen sangat memberatkan masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu. Di beberapa daerah peserta BPJS Kesehatan sudah mencapai lebih dari 90 persen dan sudah lolos sebagai kabupaten yang melaksanakan Universal Health Coverage atau jaminan kesehatan menyeluruh. Namun dengan adanya kenaikan iuran BPJS, pemerintah daerah akan kesulitan untuk mempertahankan kepesertaan mencapai lebih dari 90 persen,” terang Hendra.

Sementara itu, Erlina Ria Norsan menambahkan, dampak kenaikan iuran BPJS sangat berpengaruh pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Sedangkan di lapangan, menunjukkan kondisi yang berbeda. Kualitas pelayanan kesehatan masyarakat dinilainya masih belum mengalami perubahan.

"Diantaranya pelayanan tetap harus tuntas di FKTP (Puskesmas) untuk 141 Jenis penyakit yang tidak boleh dirujuk yang sebenarnya penanganan kasusnya sudah diluar kemampuan Puskesmas (pelayanan oleh spesialis)," ujar dia.

 

Saksikan Video Menerik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Berlaku Langsung

Kartu Kepesertaan BPJS tidak bisa berlaku secara langsung, melainkan harus menunggu selama 1 bulan baru bisa aktif. Masyarakat yang mengalami keterlambatan 1 hari dalam pembayaran iuran kepesertaannnya langsung diputuskan dan bila akan mengaktifkan kembali harus melunasi tunggakan dan membayar denda terlebih dahulu.

Hal lain, imbuh Erlina, potensi masyarakat dengan pembiayaan mandiri yang mengakses pelayanan kesehatan menurun dengan ketidakmampuan pembayaran iuran yang meningkat. Dan ini pada akhirnya menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.

“Kenaikan tarif BPJS mengakibatkan kepesertaan BPJS Mandiri banyak turun ke kelas III, yang kemudian mempengaruhi daya tampung Rumah Sakit untuk kelas III,” ujarnya lagi.

Untuk itu, Apkasi memberikan rekomendasi kepada pimpinan Komisi IX DPR RI. Yaitu di antaranya, Pemerintah Daerah perlu menyiasati dampak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang menjadi tanggungan pemerintah kabupaten, lewat jaminan kesehatan daerah (Jamkesda), dengan fasilitas pelayanan kelas III.

Kedua Pemerintah Kabupaten akan menjajaki kerja sama langsung dengan sejumlah rumah sakit, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta. Ketiga atas naiknya iuran tersebut, ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah dikhawatirkan semakin tertekan.

"Jika diharuskan ada kenaikan, harus ada peningkatan pelayanan yang baik terutama pada rakyat kecil," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.