Sukses

Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Periksa 3 Pejabat PT Hanson International

Salah satu saksi yang diperiksa adalah sekretaris tersangka Benny Tjokrosaputro.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memeriksa tiga pejabat PT Hanson International. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Tiga orang tersebut adalah Direktur Independen PT Hanson International Adnan Tabrani, Sekretaris PT Hanson International Jumiah, dan Jani Irenawati yang merupakan Sekretaris Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.

"Ya, ada pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Jumat (17/1/2020).

Dalam kasus Jiwasraya ini, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka, antara lain Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Tram Heru Hidayat, Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan Eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

"Telah dilakukan penahanan terhadap lima tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan dan penahanan seperti diketahui juga kita pisah," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman pada Selasa, 14 Januari 2020.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.