Sukses

Istana: Surat Pemberhentian Wahyu Setiawan Sedang Diproses

Menurut Fadjroel, salinan putusan sidang DKPP terhadap tersangka kasus dugaan suap itu telah diterima Kementerian Sekretariat Negara.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan saat ini Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang diproses.

Hal ini menyusul putusan sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Wahyu sebagai anggota KPU. Wahyu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Pemberhentian tetap anggota KPU saudara WS (Wahyu Setiawan) sesuai perundang-undangan, sedang diproses," kata Fadjroel saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2020).

Dia mengatakan, salinan putusan sidang DKPP terhadap tersangka kasus dugaan suap itu telah diterima Kementerian Sekretariat Negara untuk kemudian diproses lebih lanjut. Saat ditanya soal pengganti Wahyu, Fadjroel belum mau berbicara banyak

"Tahap sekarang memproses pemberhentian WS dulu," jelasnya.

DKPP RI memecat Wahyu Setiawan sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sanksi ini dibacakan dalam sidang putusan DKPP atas Wahyu Setiawan, Kamis (16/1/2020).

Majelis juga memerintahkan Pengawas Pemilu untuk mengawasi keputusan ini. Selanjutnya, hakim memerintahkan Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari setelah putusan tersebut.

Pada perkara ini, majelis DKPP menilai Wahyu Setiawan telah melanggar aturan yang berlaku karena bertemu dengan pihak-pihak lain. Pertemuan ini dilakukan terkait dengan penetapan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI.

Padahal seharusnya, Wahyu tahu ke manapun dia pergi dan berperilaku, jabatannya sebagai anggota KPU tetap melekat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Tersangka KPK

Sebelumnya, KPK menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020. Selain Wahyu, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta, juga ditetapkan sebagau tersangka.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.