Sukses

Kak Seto Nilai Konten Negatif di Platform Digital Berpotensi Ganggu Kejiwaan Anak

Kak Seto itu menambahkan, masih banyak platform digital yang menayangkan konten negatif seperti pornografi, kekerasan, perilaku seks menyimpang seperti LGBT.

Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan dunia digital tak dipungkiri membawa perkembangan bagai penyedia layanan konten digital. Salah satu layanan konten digital yang saat ini digandrungi oleh masyarakat khususnya generasi muda adalah layanan video dan movies streaming.

Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Seto Mulyadi, dirinya prihatin dengan masih maraknya konten negatif beredar di platform digital. Dan yang membuat tambah miris adalah tayangan tersebut ditonton oleh anak-anak.

"Jika konten negatif tersebut ditonton oleh anak-anak, maka dampak sangat tidak baik dan berpotensi mengganggu tumbuh kembang anak. Khususnya bagi tumbuh kembang kejiwaan anak Indonesia," kata Seto Mulyadi, Kamis (16/1/2020).

Pria yang kerap di sapa Kak Seto itu menambahkan, masih banyak platform digital yang menayangkan konten negatif seperti pornografi, kekerasan, perilaku seks menyimpang seperti LGBT.

Salah satu platform digital yang banyak menayangkan konten negatif menurut Kak Seto salah satunya adalah Netflix. Dia mengungkapkan, beberapa bulan lalu ia sudah pernah mengeluhkan dan meminta pemerintah melalui Kemenkominfo agar segera memblokir layanan Netflix di Indonesia.

Namun kenyataannya hingga kini Netflix masih dapat diakses melalui jaringan penyelenggara telekomunikasi di Indonesia. Melihat tidak adanya ketegasan pemerintah, Kak Seto menganggap belum ada upaya sunguh-sungguh pemerintah dalam mencegah beredarnya konten negatif di platform digital. Khususnya di Netflix.

Padahal menurutnya, pencegahan dan peredaran konten negatif di kalangan anak bukan hanya tugas orang tua. Pemerintah dan operator telekomunikasi seharusnya memiliki kewajiban yang sama dalam mencegah peredaran konten negatif di Indonesia.

Ia pun berharap Menkominfo Johnny G Plate dapat menindak platform digital yang masih menayangkan konten negatif.

“Sudah seharusnya seluruh komponen masyarakat baik itu pemerintah maupun perusahaan telekomunikasi di Indonesia dapat melakukan blokir video dan movies streaming yang masih menayangkan konten negatif di platform digitalnya. Harusnya Kemenkominfo dapat berperan lebih dalam melakukan pencegahan dan pemblokiran platform digital yang menayangkan konten negatif,” papar Kak Seto.

Saat ini Telkom dan Telkomsel merupakan operator satu-satunya di Indonesia yang masih memblokir layanan Netflix. Langkah yang dilakukan BUMN telekomunikasi itu dinilainya sebagai langkah tepat. Pemblokiran Netflix merupakan wujud kepedulian Telkom grup dalam menjaga kepentingan nasional, khususnya menjamin masa depan anak dan menjaga tumbuh kembang jiwanya.

“Dalam konteks perlindungan anak, saya setuju terhadap langkah Telkom grup yang masih memblokir Netflix. Dan itu seharusnya dilakukan oleh operator lainnya. Karena sudah sangat menggangu perkembangan jiwa anak. Dan Netflix harus diblok. Jika tidak maka operator telekomunikasi dan pemerintah melakukan pembiaran terhadap rusaknya jiwa anak. Dan itu melanggar hak anak,” terang Kak Seto.

Agar hak anak tidak dilanggar dan menciptakan lingkungan yang ramah anak, Kak Seto meminta pemerintah dan seluruh perusahaan telekomunikasi agar dapat memblokir seluruh platform digital yang terdapat konten negatif. Termasuk memblokir Netflix.

"Jika merujuk pada UU 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, seharusnya seluruh konten digital yang berusaha di Indonesia harus bebas dari muatan negatif," ujar Kak Mulyadi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Take Down

Sementara itu Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, seharusnya seluruh konten negatif tidak boleh diakses di seluruh wilayah Indonesia. Pemilik platform digital seharusnya melakukan berbagai cara agar dapat menurunkan konten negatif tersebut.

“Meskipun konten tersebut di kita termasuk pornografi namun negara asal tempat platform digital tersebut tidak termasuk, namun kalau konten tersebut ditayangkan di Indonesia seharusnya mereka ikut dan tunduk aturan kita. Harusnya mereka bisa memastikan konten itu tidak bisa diakses di Indonesia,” terang Nando.

Nando memastikan di beberapa kali pertemuan dengan Netflix, Kominfo sudah meminta agar perusahan asal Los Gatos, California melakukan take down terhadap konten yang dianggap negatif di Indonesia. Namun kenyataannya hingga saat ini Netflix masih menayangkan konten yang bermuatan negatif.

"Kominfo tidak akan pernah memberikan ruang terhadap konten negatif seperti pornografi, LGBT dan terorisme. Kita berharap teknologi informasi yang seharusnya membawa manfaat justru malah membawa mudarat,” kata Nando.

Sejak 2009, Kominfo sudah memblokir setidaknya 1,8 juta situs yang dianggap pemerintah memiliki muatan negatif. Namun tidak untuk Netflix.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.