Sukses

DKPP Nilai Pimpinan KPU Membiarkan Wahyu Setiawan Lobi-Lobi dengan PDIP

Pimpinan KPU dinilai tidak mengingatkan Wahyu Setiawan bahwa pertemuannya dengan PDIP melanggar aturan.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati menilai, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan komisioner lainnya melakukan pembiaran terhadap Wahyu Setiawan untuk melakukan lobi-lobi dengan PDIP.

Hal tersebut terkait pertemuan Wahyu Setiawan dengan pihak PDIP untuk membahas proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR di luar Kantor KPU.

"Ketua dan anggota lainnya tidak mengingatkan bahwa tindakan teradu (Wahyu Setiawan) telah melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, bahkan terhadap Peraturan KPU Tahun 2019," kata Ida di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).

Dia menjelaskan, dalam tata kerja telah ditegaskan adanya larangan jajaran KPU melakukan pertemuan dengan peserta Pemilu dan tim kampanye di luar kantor KPU.

Atas pertemuan tersebut, DKPP menilai Wahyu Setiawan menunjukkan keberpihakan dan partisan. Karena hal itu, dia juga meminta agar pimpinan KPU dapat melakukan pengawasan internal.

"Penangkapan dan penetapan tersangka dugaan penerima suap justru meruntuhkan kemandirian, kredibilitas, dan integritas penyelenggara Pemilu," kata Ida.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pecat Wahyu Setiawan dari KPU

Berdasarkan putusan sidang, DKPP memutuskan memecat Wahyu Setiawan dari keanggotaan KPU karena dianggap telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu secara keseluruhan. Dua, menjatuhkan saksi pemberhentian tetap kepada teradu, anggota KPU RI Wahyu Setiawan sejak keputusan ini dibacakan," ujar Plt Ketua DKPP Muhammad, dalam sidang etik.

Mejelis juga memerintahkan Pengawas Pemilu untuk mengawasi keputusan ini. Selanjutnya, hakim memerintahkan Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari setelah putusan tersebut.

Pada perkara ini, majelis DKPP menilai Wahyu Setiawan telah melanggar aturan yang berlaku karena bertemu dengan pihak-pihak lain. Pertemuan ini dilakukan terkait dengan penetapan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI.

Padahal seharusnya, Wahyu tahu ke manapun dia pergi dan berlaku, jabatannya sebagai anggota KPU tetap melekat.

Wahyu Setiawan juga telah ditetapkan sebagai tersangka suap dari mantan caleg PDIP Harun Masiku terkait pembahasan PAW di DPR. Wahyu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama dua tersangka lainnya, yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Saeful.

Sementara Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tengah berada di luar negeri saat OTT KPK berlangsung.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.