Sukses

Temui KPU, Tim Hukum PDIP: Kami Sedang Dapat Pukulan Keras

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, audiensi merupakan kegiatan yang biasa dilakukan oleh KPU dengan sejumlah pihak. Termasuk juga dari partai politik seperti PDIP.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Hukum PDIP I Wayan Sudirta mengatakan, audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah hal. Termasuk kabar yang menyebut pihaknya menghalangi penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Dia mengakui bahwa PDIP terpukul oleh kabar tersebut. Karena itu, pihaknya perlu memberikan penjelasan kepada sejumlah pihak termasuk KPU.

"Karena PDIP sedang dapat pukulan keras, tapi tanpa data. Contoh bagaimana kami disebut menghalang-halangi penggeledahan. Wong dia nggak bawa surat penggeledahan kok," kata dia, di KPU, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Kabar tersebut, kata dia, membangun persepsi negatif tentang PDIP. "Sehingga kami terpukul kalau PDIP dianggap membangkang, melawan petugas penggeledahan," tugas dia.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, audiensi merupakan kegiatan yang biasa dilakukan oleh KPU dengan sejumlah pihak. Termasuk juga dari partai politik seperti PDIP.

"Dari peserta pemilu siapapun, dari institusi mana pun kalau mengajukan permohonan audiensi kita atur jadwalnya. Sepanjang KPU ada waktu, pasti langsung bisa diterima," ucap Arief.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Temui Dewan Pengawas KPK

Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyambangi KPK untuk menemui Dewan Pengawas KPK. Kunjungan dilakukan usai mendatangi KPU.

"Jangan ada pikiran bahwa kami hanya datang ke KPU kami akan mendatangi berbagai instansi lain yang terkait," kata Ketua Tim Hukum PDIP I Wayan Sudirta usai audiensi dengan KPU, di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Poin yang bakal dibahas dengan pihak Dewan Pengawas KPK, kata dia, terkait kabar bahwa PDIP menghalangi penggeledahan oleh KPK.

"PDIP yang tidak menghalangi penyegelan jangan lah dituduh menghalangi. Bagaimana ada surat izin penyegelan. Orang belum ada tersangka kok," ucap dia.

Menurut dia, penggeledahan merupakan bagian dari upaya paksa. Upaya paksa hanya bisa dilakukan jika ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau belum ada tersangka masih penyelidikan mungkin nggak ada upaya paksa. Upaya paksa itu penyitaan, penggeledahan. Ini dimungkinkan kalau sudah ada status tersangka. Kalau sudah penyidikan. Ini kan tahap penyelidikan. Kalau jam 6 pagi itu. Tapi kok framing berita itu demikian rupa, seolah-olah kita menghalangi," ungkapnya.

"Dia nggak bawa surat izin penyegelan, tapi kalau dia mengibar-ngibarkan surat, mengatakan surat penyegelan, nah beginilah yang harus diproses oleh dewan kehormatan, apapun namanya, di KPK," lanjut dia.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.