Sukses

Jaksa Agung: Peristiwa Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat

Burhanuddin mengakui penyelesaian berkas penyelidikan kasus HAM masa lalu terkendali kecukupan alat bukti.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap perkembangan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR. Dalam paparannya, Burhanuddin menyebut peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk pelanggaran HAM berat.

"Peristiwa Semanggi I Semanggi II telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," ujar Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Burhanuddin menyebut, ada berkas perkara pelanggaran HAM berat masa lalu dan masa kini yang dikembalikan kepada penyidik. Berkas kasus pelanggaran HAM Jambu Pupuk tahun 2013 telah dikembalikan dan perkara Paniai tahun 2014 baru masuk tahap penyidikan.

Sementara, kasus dukun santet di Banyuwangi tahun 1998-1999, peristiwa Talangsari 1989 dan peristiwa Wasior 2001 dan Wamena 2003, pelaku telah disidangkan di pengadilan umum. Tetapi untuk dugaan pelanggaran HAM berat penyelidik belum melakukan pemeriksaan.

"Peristiwa Talangsari Lampung tahun 89 alat bukti dan barang bukti dugaan pelaku belum terungkap," jelas Burhanuddin.

Dia mengungkap sejumlah kendala pengungkapan kasus pelanggaran HAM berat. Pertama, untuk peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu belum ada pengadilan HAM Ad Hoc.

"Sedangkan mekanisme dibentuknya atas usul DPR RI berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan presiden," kata dia.

Burhanuddin mengakui penyelesaian berkas penyelidikan kasus HAM masa lalu terkendali kecukupan alat bukti.

"Komnas HAM belum dapat menggambarkan atau menjanjikan minimal dua alat bukti yang kami butuhkan," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berkas Komnas HAM

Dia menuturkan, kasus pelanggaran HAM berat bolak balik diperiksa lantaran berkas yang disusun Komnas HAM tidak lengkap. Penyelidik Komnas HAM hanya memenuhi sebagian petunjuk karena tidak cukup bukti mengidentifikasi terduga pelaku.

Burhanuddin mengatakan, belum ada mekanisme penghentian penyidikan. Sehingga banyak kasus dinyatakan tidak cukup bukti.

"Penyelesaian HAM berat dapat dilakukan melalui dua opsi, yaitu penyelesaian judicial melalui pengadilan HAM ad hoc dan penyelesaian non yudisial melalui kompensasi rehabilitasi," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.