Sukses

Jaksa Agung: Kasus Jiwasraya, 130 Saksi dan 2 Ahli Telah Diperiksa

Kejagung juga sudah mengajukan surat permohonan pada PPATK untuk dilakukan penelusuran transaksi mencurigakan terhadap pihak terkait baik internal maupun eksternal PT Jiwasraya.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar rapat dengan Komisi III DPR. Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan update hasil pemeriksaan sementara kasus Jiwasraya kepada Komisi III DPR RI.

"Satu, tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Telah memeriksa sebanyak 130 orang saksi dan dua orang ahli," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (16/1/2020).

Kedua, Jaksa Agung menyebut penyidik telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara kasus Jiwasraya kepada BPK RI. Penyidik beserta BPK telah melaksanakan ekspose dengan beberapa kesimpulan.

"Satu, telah terjadi penyimpangan dalam penjualan produk Jiwasraya saving plan dan investasi saham dan reksadana yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Asuransi jiwasraya. Dua, perhitungan kerugian keuangan negara akan dilakukan secara simultan dengan pemeriksaan investigasi. Tiga, penyidik Kejagung dan tim pemeriksa BPK sepakat berkoordinasi untuk penyediaan bukti-bukti yang diperlukan dalam rangka perhitungan kerugian negara," jelas dia.

Penjelasan ketiga, Jaksa Agung menyatakan penyidik telah melakukan penggeledahan beberapa tempat antara lain adalah PT Trada Alam Mineral.

"Sebanyak 115 tempat kami lakukan penggeledahan dan menyita aset, serta kami juga mengkloning apa yang kami dapat dalam IT," kata Burhanuddin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gandeng PPATK

Keempat, Kejagung juga sudah mengajukan surat permohonan pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk dilakukan penelusuran transaksi mencurigakan terhadap pihak terkait baik internal maupun eksternal PT Jiwasraya.

"Kelima, kami sudah mengajukan surat permohonan kepada OJK untuk dilakukan pemeriksaan audit forensik dalam penyidikan perkara a quo," kata ST Burhanuddin.

Keenam, Kejagung telah melakukan pemeriksaan ahli dan ahli perasuransian dari OJK. "Tujuh, melakukan koordinasi, komunikasi secara intensif dengan pihak manajement asuran Jiwasraya. Delapan, tim penyidik telah menginventarisasi dan menganalisa surat-surat dokumen yang disita dalam penggeledahan," jelasnya.

Sembilan, Kejagung telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap 13 orang terkait dengan perkara asuransi Jiwasraya.

"Kesepuluh, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dan telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas lima orang tersangka tersebut," ia menandaskan.

Kelima tersangka yaitu Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.