Sukses

Fakta Penangkapan Raja - Ratu Keraton Agung Sejagat, Bukan Suami Istri hingga Airsoft Gun

Akibat perbuatannya yang dinilai meresahkan, raja dan ratu Keraton Agung Sejagat terancam 10 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Aksi raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat telah berakhir. Toto Santosa dan Fanni Aminadia ditangkap di sekitar keraton mereka di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa, 14 Januari 2020.

Keduanya ditangkap lantaran dianggap telah meresahkan masyarakat. Bahkan Toto dan Fanni kini terancam 10 tahun penjara.

"Universitas Diponegoro (Undip) mengirim tiga pakar dan bersama Direktorat Kriminal Umum melakukan kajian. Penangkapan dilakukan karena ada banyak keluhan dari masyarakat terkait adanya penarikan uang dan adanya kegiatan ritual yang disertai pembakaran kemenyan," kata Kapolda Jateng Irjen Polisi Rycko Amelza Dahniel di Semarang, Selasa, Rabu (15/1/2020).

Keraton Agung Sejagat mulai dikenal publik dan viral setelah Toto dan Fanni mengadakan wilujengan dan kirab budaya, Jumat, 10 Januari hingga Minggu, 12 Januari 2020.

Keberadaan Keraton Agung Sejagat ditandai dengan bangunan semacam pendopo dan sendang atau kolam di sebelah utara yang keberadaannya disakralkan.

Kini sejumlah fakta baru terungkap dari hasil temuan polisi. Belakangan diketahui keduanya bukanlah suami istri. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Janjikan Pengikut Digaji dengan Dollar

Diperkirakan 450 orang telah mengabdikan diri menjadi pengikut Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.  

Untuk menjadi pengikut kerajaan, syaratnya dikenai mahar uang jutaan untuk bisa bergabung. Timbal baliknya, bisa menempati posisi penting di kerajaan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan keduanya merekrut orang-orang yang pengetahuannya agak sedikit kurang dengan diiming-imingi mendapatkan jabatan di Keraton Agung Sejagat.

"Di situ banyak jabatan yang kosong. Lalu mereka diiming-imingi jabatan. Setiap orang dimintakan uang Rp 3 juta sampai Rp 30 jutaan," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Rabu, 15 Januari kemarin.

Iskandar melanjutkan, para pengikut kerajaan itu juga menjanjikan gaji dalam bentuk dollar.

"Kedua pelaku ini mengklaim punya tabungan di Swiss. Makanya berani memberikan honor dalam bentuk dollar," ujar dia. 

3 dari 5 halaman

Simpan Airsoft Gun

Raja Keraton Agung Sejagat selama ini tinggal di rumah kontrakan di Berjo Kulon, RT 05 RW 04, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, DIY. Toto diketahui sudah dua tahun mengontrak rumah tersebut.

"Iya, rumah kontrakan yang ditinggali Toto digeledah," ujar Paino saat dihubungi Merdeka.com, Rabu kemarin.

Dari hasil penggeledahan sejumlah barang diamankan, salah satunya airsoft gun.

"Penggeledahan sekitar jam 01.00 sampai 06.00 WIB. Ada beberapa barang yang dibawa, tapi saya tidak tahu persis karena dimasukkan dalam kotak. Ada pistol (softgun) juga," ujar Kasi Pemerintahan Desa Sidoluhur, Adi Arya Pradana yang diminta polisi untuk menjadi saksi.

Polda Jateng juga menemukan airsoft gun milik permaisuri Fanni Aminadia di Keraton Agung Sejagat di Purworejo. Mereka kini dijerat undang-undang darurat.

"Kita kembangkan dulu senjata softgun dapat dari mana? Ada izin kepemilikan tidak? Kalau tidak bisa kena Undang-Undang Darurat. Tapi semua barang bukti kita telusuri semua mulai atribut keraton, buku tabungan, kartu anggota," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Rabu, 15 Januari 2020. 

4 dari 5 halaman

Pendirian Kerajaan Agung Sejagat Merupakan Ide Fanni

Sebelum melakukan penangkapan, kata Rycko, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, melakukan koordinasi dengan jajaran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, untuk melakukan kajian.

"Undip mengirim tiga pakar dan bersama Direktorat Kriminal Umum melakukan kajian. Penangkapan dilakukan karena ada banyak keluhan dari masyarakat terkait adanya penarikan uang dan adanya kegiatan ritual yang disertai pembakaran kemenyan," tambah Kapolda.

Santosa dan Fanny dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.

Rycko mengatakan, dari penyelidikan awal pendirian Kerajaan Agung Sejagat, merupakan ide Fanni. Sebelum di Purworejo, kerajaan yang sama hendak didirikan di Yogyakarta.

Namun, mendapat penolakan dari masyarakat. Padahal sudah ada Keraton Yogyakarta di bawah kepemimpinan Hamengkubuwono X. 

5 dari 5 halaman

Nikah Siri

Terkait identitas sang raja, Toto Santosa merupakan warga Pademangan Jakarta Utara. Sedangkan Fanni Aminadia istrinya adalah warga Kalibata, Jakarta Selatan. Keduanya bukan pasangan suami istri secara sah melainkan hanya nikah siri.

"Pasangan raja dan permaisuri ini nikah siri. Bukan asli Purworejo," jelas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Rabu, 15 Januari. 

Tetangga Toto, Bejret (47) menceritakan, Toto sudah sejak pertengahan 2017 tinggal di rumah kontrakan daerah Sleman. Toto diketahui telah menyewa rumah kontrakan itu selama empat tahun.

"Pemilik kontrakan itu kebetulan bude saya. Pak Toto sudah tinggal lebih kurang sekitar dua tahun di kontrakan tersebut," tutur Bejret.

Bejret menyebut Toto kerap berada di rumah kontrakan tersebut. Hanya saja jika sedang ada kegiatan, Toto biasanya keluar rumah.

"Sering di rumah. Biasanya mainan laptop di gazebo itu. Dari siang sampai pagi di depan laptop terus," ungkap Bejret.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.