Sukses

Pemprov DKI Akan Revitalisasi Trotoar Sabang Mulai 2021

Pemprov DKI Jakarta ingin mengembalikan kawasan Jalan Sabang seperti era 1970-an.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan merevitalisasi trotoar di kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat pada 2021 nanti. Rencananya, revitalisasi trotoar akan dilakukan hingga kawasan Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

"Revitalisasi dari Sabang sampai Kebon Sirih, mungkin tahun depan 2021," kata Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho saat dihubungi, Rabu (15/1/2020).

Saat ini, kata Hari, pihaknya masih fokus merevitalisasi trotoar dalam kategori kegiatan strategis daerah (KSD) yang berintegrasi dengan transportasi.

"Kita fokus integrasi antar moda yang tadi di Cipete, kemudian Antasari," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia berencana mengembalikan penataan kawasan Sabang, Jakarta Pusat ke era 1970-an.

"Jalan Sabang itu terkenal memang tempat nongkrong ya tahun-tahun 70-80 an. Iya kami hidupkan lagi lah," kata Cucu.

Dia menjelaskan revitalisasi di kawasan Jalan Sabang akan disesuaikan dengan gaya milenial atau sesuai karakter Jakarta. Masyarakat dapat memilih sejumlah lokasi tempat makan yang ada.

"Jadi di sana tempat orang datanglah untuk kebutuhan makan atau sekadar ketemuan, kayak gitu," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pertahankan PKL

Selain itu, Cucu mengakui dalam rencana revitalisasi akan mempertahankan keberadaan pedagang kaki lima (PKL). Dalam hal ini, kata Cucu sosialisasi akan dilakukan oleh Pemkot Jakarta Pusat dan Dinas UMKM.

"Makanya ditata biar enggak saling ganggu tapi saling support. Tujuan akhirnya kan win-win," ucapnya.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku mendapatkan laporan dari warga atau pemilik toko mengenai rencana revitalisasi Kawasan Sabang. Dia meminta agar semua pihak dilibatkan.

"Rumah tua, toko tua, tempat makanan, kuliner, tapi harus diatur yang rapi oleh pemerintah daerah. Jangan masyarakat enggak diundang oleh pemerintah daerah. Tapi PKL diundang," kata Prasetio.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.