Sukses

Temannya Tertabrak Truk Tanah, Ratusan Santri Tutup Jalan di Tangerang

Para santri protes lantaran Pemkab Tangerang dianggap tidak bisa menegakkan aturan jam operasi truk bermuatan berat.

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan santri dari berbagai pesantren di Teluknaga, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten menggelar aksi demo dan menutup Jalan Kampung Melayu. Aksi tersebut merupakan buntut adanya seorang santri yang tertabrak truk tanah hingga lumpuh.

Pantauan di lokasi unjuk rasa, ratusan santri tampak mengenakan baju serba putih sambil berselawat. Sebagian massa tampak duduk di tengah jalan, dan sebagian lainnya berdiri.

Aksi protes tersebut pun melumpuhkan Jalan Kampung Melayu yang menghubungkan Kota Tangerang dengan Kabupaten Tangerang. Bahkan, lalu lintas di jalan tersebut benar-benar mati karena ditutup massa.

Kepolisian setempat terpaksa memutarbalikan kendaraan yang mau menuju Teluknaga, Kabupaten Tangerang ataupun sebaliknya.

Ratusan santri yang duduk di aspal sambil mendengarkan orasi yang disuarakan oleh orator meminta Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar turun dari jabatannya lantaran dinilai tidak bisa menerapkan Peraturan Bupati soal jam operasional truk tanah atau kendaraan bermuatan besar.

"Turunkan bupati! Turunkan bupati! Turunkan bupati!," teriak kompak para santri dipimpin oleh sang orator, Rabu (15/1/2020).

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tutup Jalan hingga Bupati Datang

Diketahui, unjuk rasa tersebut didasari karena adanya santri dari Pondok Pesantren Al-Hasaniyah Rawalini yang tertabrak truk tanah pada Selasa pagi, 14 Januari 2020. Akibatnya, santri tersebut lumpuh setelah kaki kananya hancur terlindas truk tanah.

Padahal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sudah membatasi jam operasional kendaraan barang yang melintasi ruas jalan di wilayahnya. Pembatasan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada ruas Jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam Perbup tersebut, pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk baik dalam golongan 1 hingga truk golongan 5. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menentukan jam Operasional Kendaraan angkutan barang pada pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

Bukan kali ini saja, truk bertonase berat memang kerap memakan korban luka berat di kawasan Teluknaga. Bahkan tak sedikit nyawa warga melayang karena truk besar yang tetap nekat melintas pada siang hari.

"Untuk Bupati Tangerang, bapak, ibu, kakak, dan adik, teman-teman kami cacat kakinya. Belum lama saudara kami meninggal ditabrak truk," kata Selva Divani seorang santri.

Dalam unjuk rasa tersebut, mereka mengancam akan menutup Jalan Kampung Melayu hingga Bupati Tangerang datang menghampiri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.