Sukses

Pemeriksaan Etik Wahyu Setiawan Digelar di KPK

KPK memfasilitasi tempat untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk pemeriksaan etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi tempat untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk pemeriksaan etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu tengah terbelit kasus suap yang tengah ditangani KPK.

"Untuk kegiatan DKPP, tadi sudah datang ke KPK untuk koordinasi. Prinsipnya KPK memberikan izin giat dimaksud dan akan memfasilitasi tempat di KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2020).

Ketua KPK Firli Bahuri juga mengizinkan DKPP melakukan pemeriksaan etik terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Wahyu setiawan kita izinkan untuk hadir sidang DKPP sesuai permintaan DKPP," ujar Firli saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2020).

Sebelumnya, Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan, mantan anggota KPU Wahyu Setiawan akan dipanggil dalam pemeriksaan etik. Muhammad mengatakan, Wahyu telah memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan etik.

Rencananya pemeriksaan Wahyu Setiawan akan dilakukan pada hari ini, Rabu (15/1/2020)

"Kami sudah putuskan serta sudah memanggil pihak-pihak terkait, insyaallah besok (hari ini) pukul 14.00 WIB akan kita lakukan pemeriksaan etik kepada saudara WS," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 14 Januari 2020.

Muhammad mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada KPK untuk dapat menghadirkan Wahyu Setiawan dalam pemeriksaan etik. Namun, pihaknya belum mendapatkan konfirmasi.

"Saya mendapat laporan dari sekretaris DKPP, bahwa Pak Ketua KPK itu akan memberikan konfirmasi, apakah kemudian DKPP diperkenankan untuk membawa teradu ke DKPP, atau seperti apa teknisnya," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suap Wahyu Setiawan

KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW), caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun, dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.