Sukses

Komisi VI Minta Kejaksaan Agung Seret Pelaku Lain di Kasus Jiwasraya

Menurut Bambang, kasus Jiwasraya adalah kejahatan terstruktur.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi VI Bambang Patijaya mengapresiasi langkah tegas Kejagung tersebut.

"Kejaksaan agung tentu punya dasar untuk melakukan penahanan tersangka tersebut. Saya memberikan apresiasi kepada kejaksaan agung yamg telah berani dan cermat dalam waktu singkat mempelajari kasus Jiwasraya," kata Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2020).

Menurut Bambang, kasus Jiwasraya adalah kejahatan terstruktur. "Apresiasi sudah melakukan penahanan pada oknum yang melakukan perampokan terstruktur di Jiwasraya," katanya.

Komisi VI berharap pelaku lain dapat diungkap dan segera ditangkap. "Harapan kami, agar oknum-oknum lain yang terlibat juga segera diungkap dan hukum ditegakkan seadil-adilnya," katanya.

"Kemudian segera dipikirkan langkah-langkah untuk membayar hak polis nasabah Jiwasraya dan penyehatan perusahaan," tambahnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerugian Negara Rp 13,7 Triliun

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengatakan pihaknya mendukung langkah Kejaksaan Agung.

"Kita menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung," kata Martin saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2020).

Martin mengingatkan pentingnya pembentukan Pansus Jiwasraya untuk mendalami kasus tersebut.

"Kita juga perlu perbaikan sistem. Apalagi, kita sudah dengar juga hal serupa terjadi di Asabri. Sehingga, Pansus Jiwasraya penting untuk mendalami kasus ini untuk mengetahui kelemahan-kelemahan dalam sistem dan tata kelola perusahaan di BUMN agar kejadian serupa tidak lagi terjadi di masa mendatang," katanya.

Senada dengan Martin, Anggota Komisi VI Andre Rosiade mengapresiasi penetapan tersangka kasus Jiwasraya. Ia berharap Jaksa segera menyeret pelaku dan dalang yang lain.

Diketahui, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.