Sukses

DKPP Gelar Pemeriksaan Etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan Hari Ini

Sesuai peraturan DKPP, dalam pemeriksaan etik itu pengadu yaitu KPU dan Bawaslu serta teradu yaitu Wahyu Setiawan, wajib hadir.

Liputan6.com, Jakarta - Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan lembaganya akan melakukan pemeriksaan etik terhadap Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, yang diduga menerima suap dalam proses Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR.

"DKPP sudah memutuskan bahwa saudara WS memenuhi syarat dilakukan pemeriksaan kode etik. Kami putuskan untuk memanggil pihak-pihak terkait insyaallah besok (Rabu) pukul 14.00 WIB akan kami lakukan pemeriksaan etik kepada saudara WS," kata Muhammad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Dia mengatakan, sesuai peraturan DKPP, dalam pemeriksaan etik itu pengadu yaitu KPU dan Bawaslu serta teradu yaitu Wahyu Setiawan, wajib hadir.

Menurut dia, DKPP sudah berkomunikasi dengan Pimpinan KPK terkait rencana menghadirkan Wahyu dalam pemeriksaan etik tersebut, apakah diperkenankan untuk membawa teradu ke DKPP.

"Saya mendapatkan laporan dari Sekretaris DKPP bahwa Ketua KPK akan memberikan konfirmasi, apakah DKPP diperkenankan membawa teradu ke DKPP atau seperti apa teknisnya," ujarnya seperti dikutip Antara.

Muhammad mengatakan, terkait Wahyu yang telah mengundurkan diri merupakan hak yang bersangkutan secara administrasi kepada Presiden namun selama belum diberhentikan dalam sebuah surat keputusan, maka Wahyu masih sebagai anggota KPU.

Dia menjelaskan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, alasan pergantian antarwaktu komisioner KPU hanya ada tiga, yaitu meninggal dunia, tidak memenuhi syarat, dan diberhentikan dengan tidak hormat.

"Salah satu alasan diberhentikan dengan tidak hormat itu karena melanggar sumpah atau kode etik. Di sana DKPP akan menilai pelanggaran sumpah atau kode etik," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dikirim ke Presiden

Dia mengatakan putusan DKPP terkait persidangan etik akan dikirim kepada Presiden selaku yang menerbitkan SK pemberhentian dan pengangkatan anggota KPU dan pengganti antarwaktu.

Menurut dia, kalau sidang DKPP dilaksanakan Rabu ini, maka diperkirakan pekan ini lembaga sudah mengirimkan surat kepada Presiden terkait putusan DKPP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.