Sukses

Lima Tersangka Kasus Jiwasraya Dijerat UU Tipikor

Pada Selasa ini, Kejagung memanggil sembila saksi kasus Jiwasraya. Namun, saksi yang datang hanya delapan orang.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya. Kelimanya kini telah ditahan di sejumlah tempat.

Kelima tersangka yaitu Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Kami tetapkan primer pasal 2 dan subsider pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, Selasa (14/1/2020).

Pada Selasa ini, Kejagung memanggil sembila saksi kasus Jiwasraya. Namun, saksi yang datang hanya delapan orang.

Sembilan saksi tersebut, antara lain Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo; Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Institutional Equity Sales PT Trimegah Securities Tbk, Meitawati Edianingsih; dan mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim

Ada pula karyawan PT Asuransi Jiwasraya, Agustin Widhiastuti; Kepala Seksi Divisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Anggoro Sri Setiaji; Kepala Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya, Mohammad Rommy dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian. Penyidikan kasus ini terus dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti agar dugaan terjadinya penyalahgunaan investasi yang melibatkan 13 perusahaan tersingkap.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Apa Peran Mereka?

Kejaksaan Agung menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya. Kelima tersangka itu, terdiri dari mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya dan swasta.

Lalu, apa peran kelimanya dalam kasus ini?

"Begini, itu kan masih tahap penyidikan. Kami tidak mungkin jelaskan peran masing-masing. Makanya nanti pada saat waktunya di mana tahapan nanti secara terbuka disampaikan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman, di Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2020).

Menurut dia, kasus Jiwasraya ini masih dalam pengembangan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.