Sukses

Pengacara Tersangka Jiwasraya Heru Hidayat: Kita Hormati Langkah Kejagung

Pengacara mengatakan, akan tetap menghormati keputusan Kejagung yang menetapkan kliennya sebagai tersangka Jiwasraya.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Soesilo Ari Wibowo mengaku tak bisa berkata banyak ketika kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Jiwasraya.

"Sekarang statusnya berubah menjadi tersangka dengan tiba-tiba dan ini ditahan," kata Soesilo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Dia mengaku, belum ada satu bulan ditunjuk oleh Heru sebagai kuasa hukumnya. "Ya memang saya baru tunjuk kira-kira seminggu yang lalu," ungkap dia.

Dia mengatakan, akan tetap menghormati keputusan Kejagung yang menetapkan kliennya sebagai tersangka Jiwasraya. 

"Ya pertama kita hormati dulu langkah ini langkah dari kejaksaan kita hormati dulu. Ikuti dulu kemudian perkara ini kan panjang jadi tidak bisa kita dengan tiba-tiba mengatakan ini atau itu kita hormati dulu. Ikuti langkah dari Kejaksaan Agung dulu," jelasnya.

Namun, ia tetap menyesali penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap kliennya tersebut.

"Memang saya selaku penasihat hukum tentu menyayangkan mengenai penahanan ini. Karena urgensinya tidak ada menurut saya, kita hormati dulu," ujarnya.

Saat ditanya, apa peran Heru dalam kasus Jiwasraya. Ia mengaku belum bisa menjawab. "Nanti itu soal materi soal nanti, kalau misalkan perlu jelas mungkin perlu ditanya ke Kejaksaan Agung. Belum bisa menjelaskan karena ini baru saja, kaget juga saya. Karena tadi pagi dipanggil sebagai saksi," pungkas Soesilo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka Kasus Jiwasraya Bertambah Jadi 5 Orang

Kejaksaan Agung menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya. Sebelumnya, tiga tersangka di antaranya sudah meninggalkan Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

"Penahanan lima. Tersangka sejak hari ini," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Kelima orang itu adalah, Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

Juga mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.