Sukses

PKS Usul Ambang Batas Parlemen 7 Persen

Mardani setuju dengan skema yang ditawarkan PDIP. Yaitu, ambang batas berjenjang dari tingkat nasional sampai kabupaten/kota.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyambut baik rekomendasi PDIP soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang dinaikkan menjadi lima persen dari empat persen.

Mardani justru mengusulkan agar ambang batas parlemen menjadi tujuh persen.

"Tentu apresiasi kepada usulan PDIP karena PKS pada posisi lebih advance, kami lagi berharap 7 persen," kata Mardani di Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Dia setuju dengan skema yang ditawarkan PDIP. Yaitu, ambang batas berjenjang dari tingkat nasional sampai kabupaten/kota.

"Untuk pileg dengan 7 persen dia terangkat itu untuk pusat. Kalau untuk provinsi sama kabupaten saya setuju dengan PDIP 2 dan 3 persen," kata Mardani.

Sementara, untuk pemilihan presiden, Mardani juga mengusulkan agar diturunkan. Sehingga membuka peluang banyak calon presiden yang berlaga.

"Dua calon berturut-turut pilpres ini head to head social costnya tinggi sekali tapi kalau kita punya 3 atau 4 karena kita cuma punya 7 persen tidak 20 persen itu jauh lebih baik," kata dia.

Menurut Mardani skema ini akan lebih baik karena menyehatkan demokrasi.

"Untuk pileg baik naik karena dia menyehatkan dan mengkonsolidasi demokrasi tapi kalau buat pilpres 20 turun, kalau pileg pilpres pilkada turun," ucapnya.

Sebelumnya, hasil rekomendasi Rakernas PDIP mengusulkan DPP dan Fraksi di DPR untuk merevisi UU Pemilu.

Agar mengubah Pemilu dengan menggunakan sistem proporsional tertutup dan juga ambang batas parlemen menjadi paling kurang lima persen untuk DPR dan berjenjang ke tingkat di bawahnya (5% DPR RI, 4% DPRD Provinsi dan 3% DPRD Kabupaten/Kota).

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sistem Pemilu

Sementara, soal usulan PDIP mengenai pengembalian sistem pemilu ke proporsional tertutup, PKS memilih jalan tengah.

Mardani mengatakan, PKS awalnya setuju dengan pola proporsional tertutup.

"Tetapi dengan melihat tiga periode terakhir ini kita menggunakan proporsional terbuka maka kami mengusulkan jalan tengah, kalau di satu dapil 50 persen plus satunya itu miliknya partai maka tertutup. Tapi kalau 50 persen plus satunya punyanya caleg maka dia terbuka," kata Mardani.

Mardani menilai sistem proporsional tertutup sebaiknya diiringi revisi UU Parpol agar hak masyarakat dalam memilih calon legislatif yang diinginkan tidak direnggut.

"Kalau tertutup pada saat yang sama kemudian ada revisi UU Parpol yang memaksa setiap partai melakukan pemilihan internal, nggak masalah. Jadi kaya di Amerika kan konvensi dulu, baru kemudian yang ditetapkan itu yang dibawa keluar tapi sudah hasil konvensi dulu, di dalem ada kompetisi dulu, dan itu terbuka diikuti oleh masyarakat," kata dia.

Mardani tidak ada masalah dengan wacana proporsional tertutup. PKS malah mengajukan omnibus law untuk konsolidasi demokrasi.

"Intinya usulan ini baik untuk membuka diskursus, kami dari PKS bahkan sudah mengajukan omnibus law khusus untuk konsolidasi demokrasi, dalam hal 7 UU kita, revisi UU Pemilu, revisi UU Pilkada, revisi UU Parpol, revisi UU MD3, revisi UU Pemda, revisi UU Desa, dan terakhir revisi UU keuangan pusat dan daerah," ucapnya.

Sistem proporsional tertutup hanya memberikan pemilih opsi coblos lambang partai tanpa calon legislatif. Sistem ini terakhir digunakan pada tahun 2004.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.