Sukses

KPK Cecar Jazilul Fawaid soal Aliran Suap ke Eks Menpora Imam Nahrawi

Tim menelisik aliran suap yang diterima mantan Menpora Imam Nahrawi.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI Jazilul Fawaid dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora. Tim menelisik aliran suap yang diterima mantan Menpora Imam Nahrawi.

"(Pemeriksaan Jazilul) itu terkait dengan aliran uang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

Jazilul hari ini diperiksa sebagai saksi untuk untuk melengkapi berkas penyidikan Imam Nahrawi.

"Jazilul Fawaid, anggota DPR RI Fraksi PKB akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Ali Fikri.

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi.

Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Imam Nahrawi dan pihak Iain yang terkait.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.