Sukses

Pleidoi, Romahurmuziy Jelaskan Maksud OK dalam Percakapan Whatsapp

Dalam nota pembelaan yang ia bacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Romi menyoroti pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan dari percakapan antara Romi dengan Haris melalui Whatsapp.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi menilai, jaksa penuntut umum KPK imajiner dalam menyusun tuntutan terhadap dirinya. Romi, dituntut empat tahun penjara atas dugaan penerima suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Dalam nota pembelaan yang ia bacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Romi menyoroti pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan dari percakapan antara Romi dengan Haris melalui Whatsapp.

Dalam percakapan itu, Haris disebut menghubungi Romahurmuziy dan meminta bertemu.

"Pertemuan saya dengan Haris dinyatakan terjadi atas dasar WA saya 'ok' sementara Haris dalam kesaksiannya menyatakan lupa," kata Romi, Senin (13/1/2020).

Ia tak menampik ada pesan masuk dari Haris dan dijawab 'ok', namun ia berdalih respons itu diartikan sebagai persetujuan bertemu.

Dalam surat dakwaan dan tuntutan disebutkan bahwa Haris bertandang ke kediaman Romi di Condet, Jakarta Timur sembari membawa uang berjumlah Rp 250 juta.

Romi menuturkan, balasan 'ok' kepada Haris diartikan sebagai penegasan bahwa pesan telah diterima.

"Ok dalam menjawab WA tidak selalu berarti iya, melainkan lebih bermakna 'saya perhatikan' atau hanya sekadar bermakna saya terima WA-nya," ucap Romahurmuziy.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tuntutan

Romi sebelumnya dituntut menerima suap dari Haris dan Muafaq atas jual beli perkara di Kementerian Agama.

Ia dituntut dengan Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan serta pidana tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani masa hukuman pokok.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.