Sukses

Kejagung: Kasus Jiwasraya Bermula dari Laporan Rini Soemarno

Kejagung melakukan pemanggilan terhadap tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN, PT Asuransi Jiwasraya pada hari ini.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Karena, hingga kini belum ada tersangka atas kasus dugaan yang merugikan negara hingga mencapai miliaran rupiah.

Ternyata, kasus Jiwasraya ini awal mula dilaporkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014-2019 Rini Soemarno ke Kejaksaan Agung. Kasus ini ia laporkan pada 17 Oktober 2019.

"Kasus ini bermula dari adanya laporan yang berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara ( Rini M Soemarno) Nomor : SR – 789 / MBU / 10 / 2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 33 / F.2 / Fd.2 / 12 / 2019 tanggal 17 Desember 2019," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangannya, Jakarta, Senin (13/1/2020).

Selain itu, Kejagung melakukan pemanggilan terhadap tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN, PT Asuransi Jiwasraya. Ketujuh orang tersebut menjalani pemeriksaan pada Senin 13 Januari.

"7 orang saksi dijadwalkan memenuhi panggilan tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI (Senin 13/01/2020) dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero), bertempat di gedung bundar, Kejaksaan Agung RI," ujarnya.

Tujuh orang tersebut yakni Kepala Divisi Penilaian Persuhaan 3 Bursa Efek Indonesia Goklas AR Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Bursa Efek Indonesia Vera Florida, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy.

Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi Bursa Efek Indonesia Endra Febri Styawan, Mantan Direktur PT.OSO Manajemen Investasi Lies Lilia Jamin, Kepala Divisi Perusahaan 1 Bursa Efek Indonesia Adi Pratomo Aryanto dan Syahmirwan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyidikan Terus Dilakukan

Ia menjelaskan, penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

"Adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Yang diduga akibat adanya transaksi-transaksi tersebut, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 Triliun," jelasnya.

Potensi kerugian tersebut timbul, karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.

"Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional," ujarnya.

Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan High Risk (resiko tinggi) untuk mengejar High Return (keuntungan tinggi).

"Penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 Triliun dari Aset Finansial. Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan sebanyak 95 persen nya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk," ungkapnya.

"Penempatan Reksadana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 Triliun dari Aset Finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persen nya yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik (Top Tier Management) dan 98 persen nya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk," sambungnya.

 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.