Sukses

Pemprov DKI Siapkan Tim Hukum Hadapi Gugatan Warga Akibat Banjir Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menyatakan, siap menghadapi gugatan ratusan warga Ibu Kota yang terdampak banjir.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan ratusan warga Ibu Kota yang terdampak banjir. Pemprov DKI Jakarta, tengah menyiapkan tim hukum.

"Kami sudah sering menangani beberapa masalah. Jadi biasa saja sih. Sudah siapkan tim hukum dari dalam," kata dia, di Kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/1/2020).

Yayan menambahkan, tim hukum terdiri dari sejumlah ahli, khususnya yang berkaitan dengan subtansi gugatan. "Nanti akan kita kaji. Mereka gugat apa, apa yang mereka ganti rugi, dasarnya apa, kerusakannya apa. Oh ternyata kita perlu ahli yang bidangnya apa," tambah Yayan.

Menurut Yayan, gugatan serupa sudah pernah dilayangkan pada 2007 sampai tingkat Pengadilan Tinggi. Saat itu, Pemprov DKI Jakarta berhasil memenangkan gugatan. Meski demikian dia mengaku, tidak tahu rincian gugatan tersebut.

"Yang jelas ada (kasus serupa). Di data kita ada laporan perkaranya. Gugatan yang class action-nya ditolak," terang dia.

Yayan mengungkapkan, pihaknya sudah menghadapi gugatan class action lain. Misalnya kasus lahan di Bidara Cina, Jakarta Timur dan pencemaran udara.

"Selain class action ada citizen law suit kan. Ada dua. Jadi citizen law suit itu yang pencemaran udara. Yang bidara cina itu kan juga class action juga. Nah tergantung masanya. Orangnya banyak bisa class action," tutup dia.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

700 Warga Menggugat

Sebelumnya, ratusan warga yang mengaku, jadi korban banjir melayangkan gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 700 orang akan bergabung dalam class action itu.

Ketua tim advokasi ratusan warga itu, Diarson Lubis mengatakan, dari jumlah tersebut hanya 234 orang yang datanya sudah lengkap dan terverifikasi. Namun, saat pendaftaran, hanya diwakili lima orang korban banjir Jakarta.

"Lima orang. Mewakili 5 wilayah kota di Provinsi DKI Jakarta," kata Diarson saat dihubungi, Senin (13/1/2020).

Gugatan akan didaftarkan pukul 15.00 WIB. "Karena ada satu hal teknis, jadi diundur," lanjut Diarson.

Inisiasi gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta telah dibuka satu minggu. Bagi korban banjir Jakarta yang ingin ikut serta dalam gugatan bisa mengirimkan pendaftaran ke surat elektronik banjirdki2020@gmail.com.

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.