Sukses

Ketua KPU Cek Kantornya yang Digeledah KPK

Menurut Arif, hingga kini penyidik KPK masih menunggu kedatangan para komisioner KPU guna melakukan penggeledahan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengakui ada penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantornya, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020). Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Ya saya diberitahu katanya ada KPK di kantor," kata Ketua KPU Arief Budiman di Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Untuk itu, Arief bergegas menuju kantor KPU untuk mengecek hal tersebut. Menurut dia, hingga kini penyidik KPK masih menunggu kedatangan para komisioner KPU guna melakukan penggeledahan.

"Makanya saya harus segera ke kantor. Mereka nunggu kita. Belum ambil-ambil dokumen. Saya diberitahu dari sekjen. Makanya saya mau cek dulu," ujar Ketua KPU.

Di gedung MK, Ketua KPU Arif Budiman bersama dengan komisioner Hasyim Asy'ari dan Pramono Ubaid tengah menjadi pihak terkait kasus gugatan Perludem mengenai permohonan mendesain ulang pemilu serentak. Ketiganya kemudian meninggalkan gedung MK.

Tim penyidik KPK menggeledah gedung KPU di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, hari ini Senin (13/1/2020). 

"Iya benar (penggeledahan di KPU)" ujat Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Ali Fikri belum bersedia membeberkan ruangan mana saja yang digeledah tim penindakan. Ali berjanji akan menjelaskan lebih detail setelah tim penyidik rampung melakukan penggeledahan di KPU.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.