Sukses

Hasto: PAW Kedaulatan Partai Politik

Hasto memegaskan, dirinya meneken surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pengajuan setiap PAW. Hal itu menurut Hasto adalah sah atau legal.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan, kalau seluruh partai politik memiliki kedaulatan untuk mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Sehingga, PDIP tak bersalah apabila mengajukan PAW pasca Nazaruddin Kiemas meninggal dunia.

Hasto memegaskan, dirinya meneken surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pengajuan setiap PAW. Hal itu menurut Hasto adalah sah atau legal.

"Itu merupakan bagian dari kedaulatan partai politik," kata Hasto acara Rakernas PDIP, di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).

Hasto menjelaskan alasan PDIP mengajukan PAW terhadap Harun Masiku sebanyak tiga kali. Menurut Hasto, keputusannya hanyalah sekali pada 7 Januari 2020, namun KPU menolak permohonan tersebut.

"Jadi keputusan hanya satu kali. Keputusan PAW diputuskan satu kali. Surat menyurat itu legal formalnya memang seperti itu. Kami juga hormati, kami ini taat pada hukum. Kami ini dididik untuk setia pada jalan hukum tersebut, bahkan ketika kantor partai diserang pun kami memilih jalan hukum," bebernya.

Atas penolakan itu, lanjutnya, PDIP pun menegaskan kalau pihaknya tak bertanggungjawab bila ada oknum yang kemudian melakukan negosiasi.

"Itu di luar tanggung jawab PDI Perjuangan. Partai akan memberikan tindakan sesuai dengan instruksi ketua umum dan juga peraturan partai sebagaimana terus kami lakukan," pungkas Hasto.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keterangan KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut terdapat tanda tangan petinggi PDI Perjuangan dalam pengajuan surat permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Dia menyatakan pihaknya menerima tiga kali surat permohonan dari DPP PDI Perjuangan untuk menggantikan caleg terpilih yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.

"Kalau surat pertama permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 5 Agustus 2019 di tandatangani dua orang, Ketua Bapilu dan Sekjen Hasto Kristianto," kata Arief di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Saat itu, kata Arief pihaknya telah mengirim surat balasan ke PDIP dengan sikap menolak permintaan PAW tersebut. Kemudian, DPP PDI Perjuangan kembali mengajukan surat permohonan berdasarkan surat tembusan dari Mahkamah Agung pada 13 September 3019.

Dalam surat tembusan itu, kata dia, ditandatangani oleh Ketua DPP Yasonna Laoly dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

"Yang terakhir 6 Desember itu di tandatangani oleh Megawati Soekarnoputri dan oleh Hasto Kristianto," ucapnya.

Kemudian surat permohonan langsung dibahas dalam Rapat Pleno, Senin (6/1/2020). Arief Budiman mengatakan surat PDI Perjuangan dibalas dengan sikap yang sama, yaitu menolak permintaan.

"Peristiwa (OTT) Rabu siang pada 8 Januari, itu artinya keputusan sudah dibuat dan semua setuju substansinya sama dengan surat (balasan) dulu pada Agustus 2019," jelas Komisioner KPU Hasyim Asyari.

Reporter: Ronald

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.