Sukses

Dikaitkan dengan Kasus Suap PAW Kader PDIP, Hasto: Framing

Hasto tak bicara banyak terkait penetapan tersangka kepada Harun Masiku, caleg PDIP yang diduga penyuap Wahyu. Dia mengaku tak tahu kemana keberadaan Harun.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto merasa, dalam kasus suap di KPK mengenai pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan ada yang sengaja membuat framing.

"Sekali lagi kami percayakan karena dengan berita ini menunjukkan adanya berbagai kepentingan yang ikut membuat framing," ujar Hasto dj JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Framing itu berupa ada staf sekretariat PDIP bernama Doni yang diamankan KPK. Hasto malah bercanda dengan menunjuk seorang stafnya yang bernama mirip saat wawancara di sela Rakernas PDIP.

"Sebagai contoh ada pihak yang melakukan framing seolah-olah yang namanya Doni itu staf kesekjenan ditangkap, saya mencari-cari yang namanya Doni, staf saya, ini yang namanya Doni," kata Hasto sambil menunjuk orang di sebelahnya.

"Itu kan sebagai contoh framing, jadi kita hormati KPK kalau akan bahwa ada beberapa yang ditetapkan sebagai tersangka ini bisa saja sebagai proses kemajuan," ucap dia.

Hasto tak bicara banyak terkait penetapan tersangka kepada Harun Masiku, caleg PDIP yang diduga penyuap Wahyu. Dia mengaku tak tahu kemana keberadaan Harun.

"Jadi dalam konteks seperti ini kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum tersebut tanpa intervensi," sebut Hasto.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hasto Bantah Pakai Putusan MA terkait PAW untuk Negosiasi

Sementara itu, Hasto Kristiyanto membantah bahwa DPP melakukan proses negosiasi untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR seperti yang disangkakan dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Pada Juli 2019, PDIP melakukan gugatan ke Mahkamah Agung terhadap Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Gugatan terkait dengan kematian Nazarudin Kiemas satu bulan sebelum pencoblosan, tepatnya Maret 2019.

Dalam putusan gugatan tertulis Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto memberikan kuasa Donny Tri Istiqomah. Putusan tersebut mengabulkan sebagian yang menetapkan partai dapat menentukan pengganti PAW.

Hasto membantah, DPP kemudian melakukan negosiasi untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin menggunakan putusan Mahkamah Agung tersebut.

"Kami tidak pernah proses negosiasi karena hukum untuk PAW itu sifatnya rigid, sifatnya sangat jelas dan diatur berdasarkan ketentuan suara," ujar Hasto di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Hasto menyebut, pihaknya patuh terhadap putusan KPU bahwa tidak bisa dilakukan PAW karena tidak ada konstruksi hukum dan legalitas yang kuat.

Hasto menyinggung keputusan KPU dalam pleno 7 Januari 2019, bahwa permintaan PAW tersebut ditolak. Karenanya, dia berkata usai putusan tersebut PDIP tak melakukan upaya apapun.

"Kalau kita lihat pada tanggal 7 januari pihak KPU telah mengeluarkan surat bahwa apa yang diputuskan dan diusulkan PDIP tidak diterima oleh KPU, jadi untuk apa kemudian dilakukan upaya-upaya hal tersebut," kata dia.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.