Sukses

Kemenag Cabut Izin 11 Penyelenggara Umrah, Ini Daftarnya

Hingga batas waktu yang ditentukan, ke-11 PPIU tidak melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama mencabut izin operasional 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). 

"Sanksi tersebut diberikan lantaran hingga batas waktu yang ditentukan ke-11 PPIU tidak melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW)," tegas Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, M Arfi Hatim, dalam keterangannya yang diterima Liputan6.com, Jumat (11/1/2020). 

Menurut Arfi, sertifikasi BPW bagi PPIU seharusnya sudah menjadi kewajiban dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 8 Tahun 2018. 

Pasal 48 ayat (4) PMA 8/2018 mengatur, paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini. Isinya, PPIU wajib memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata. Jika tidak bisa dipenuhi, maka pada ayat (5) diatur sanksi izin operasionalnya sebagai PPIU akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Sampai batas akhir yang telah ditentukan di tahun 2019, mereka tidak menyerahkan sertifikat BPW. Bahkan, mereka juga tidak menyampaikan laporan progres sertifikasinya. Oleh karena itu, sesuai ketentuan, izin operasionalnya dicabut," ungkap Arfi. 

Sejak terbit PMA 8 Tahun 2018, PPIU diberikan waktu satu tahun untuk melakukan sertifikasi sebagai BPW.

Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata. Regulasi tersebut mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi BPW. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

11 PPIU yang dicabut izinnya

Berikut data 11 PPIU yang dicabut izinnya:

1. PT Madani Mitra Mulia

2. PT Kayangan Mandiri Utama

3. PT Witami Prabuana Cipta

4. PT Arhas Bugis Tour & Travel

5. PT Arthayu Jeanan Lintasbuana

6. PT Alharam Wisata Illah

7. PT Hijau Tumbuh Kembang

8. PT Fahmul Fauzy,

9. PT Kalam Imran Farok Tours

10. PT Praba Arta Buana Utama

11. PT Fatuha Amanah Wisata Insani

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.